CPNS 2024
Daftar Jalur Khusus yang Dibuka Pemerintah dalam Seleksi CPNS 2024
Pemerintah membuka jalur khusus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com – Pemerintah membuka jalur khusus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Formasi khusus tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 320 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Dalam keputusan kesepuluh.
Pada poin tersebut, persyaratan untuk instansi pusat adalah sebagai berikut
- Putra atau putri dari lulusan dengan gelar dengan pujian atau perbedaan
- Penyandang disabilitas
- Diaspora
- Putra atau putri Papua
- Putra atau putri Kalimantan (berdomisili di ibukota provinsi).
Sementara itu, seleksi khusus untuk institusi lokal adalah sebagai berikut
- Putra atau putri dari lulusan dengan gelar kehormatan atau gelar perbedaan.
- Penyandang disabilitas
- Diaspora
- Putra atau putri dari daerah tertinggal
Kuota Kebutuhan Khusus untuk Seleksi CPNS 2024
Kuota untuk setiap persyaratan khusus ditetapkan menurut aturan yang sama.
1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
![]() |
---|
BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
![]() |
---|
Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
![]() |
---|
Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.