Berita Viral
KRONOLOGI Mahasiswi Marisa Putri Tabrak Seorang Ibu Hingga Tewas, Baru Pulang Dugem, Positif Narkoba
Mahasiswi di Pekanbaru bernama Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu saat pulang dugem.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahasiswi di Pekanbaru bernama Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu saat pulang dugem.
Korban bernama Renti Marningsih tewas setelah ditabrak Marisa yang mengendarai Toyota Raize BM 1959 FJ.
Kecelakaan maut ini terjadi di jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menyampaikan kronologi kejadian kecelakaan maut tersebut.
Pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, wanita muda berinisial MP (21).
Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin. Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).
Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai MP, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur ( dari arah Jalan Jenderal Sudirman ) menuju barat (arah Mal SKA).
"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.
Baca juga: Jukir Liar Ribut dan Nyaris Baku Pukul dengan Petugas Dishub Medan, Begini Kata Polisi
Baca juga: Warga Binaan Lapas Rantauprapat Berlomba-lomba Setor Hafalan Ayat Suci Al-Quran
Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Pemotor bernama Renti Marningsih (46), warga Kota Pekanbaru, tewas di lokasi kejadian.
Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.
Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.
Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
Baca juga: REAKSI Saipul Jamil Dituding Lecehkan Laki-laki Saat Video Call, Singgung Soal Pilih Teman
Baca juga: Dishub Simalungun Ajukan Perbaikan 2 Dermaga Senilai Rp 16,5 Miliar ke Bappenas RI
Pulang Dugem
Sementara itu, mahasiswi berinisial MP (21) yang mengendarai Toyota Raize BM 1959 FJ, mengaku kejadian itu sepulang dirinya dari tempat hiburan malam alias dugem.
Polisi pun memastikan hasil tes urine MP positif mengandung narkotika. MP pun segera digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," kata Alvin.
Jadi Tersangka
Kini MP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MP (21), pengendara mobil yang menabrak pemotor wanita bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru, ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.
Terlihat MP berfoto di depan papan bertuliskan 'Polresta Pekanbaru Criminal Database'.
Ia mengenakan baju tahanan warna oranye bertuliskan angka 73.
Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.
Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.
"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.
Baca juga: Tampang MP Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Emak-emak hingga Tewas Saat Pulang Dugem,Sempat Santai Main HP
Baca juga: Dishub Simalungun Ajukan Perbaikan 2 Dermaga Senilai Rp 16,5 Miliar ke Bappenas RI
Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa memaparkan, tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian, Pasal 310 ayat 4.
"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin.
(*/tribun-medan.com)
3 Jenis Bansos yang Cair di Agustus 2025: Wajib Diketahui oleh Penerima Bantuan |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Mendadak Ramah Datangi Posko Aliansi, Dibalas Teriakan Massa hingga Suasana Mencekam |
![]() |
---|
DAFTAR 6 PANGDAM BARU: Mayjen TNI Kristomei Jabat Pangdam XXI/Radin Inten Meliputi Lampung-Bengkulu |
![]() |
---|
CURHAT Ismanto, Buruh Jahit Kaget Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Huni Rumah Kecil di Gang Sempit |
![]() |
---|
TRAGIS Suami Bunuh Istri di Jambi Lalu Minum Racun, Rezan Kaget Winda Tiba-tiba tak Bernyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.