Berita Viral

KRONOLOGI Mahasiswi Marisa Putri Tabrak Seorang Ibu Hingga Tewas, Baru Pulang Dugem, Positif Narkoba

Mahasiswi di Pekanbaru bernama Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu saat pulang dugem. 

TribunPekanbaru.com
SOSOK Marisa Putri Santai Usai Tabrak Emak-emak di Pekanbaru, Positif Narkoba Pulang Dugem 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahasiswi di Pekanbaru bernama Marisa Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu saat pulang dugem

Korban bernama Renti Marningsih tewas setelah ditabrak Marisa yang mengendarai Toyota Raize BM 1959 FJ. 

Kecelakaan maut ini terjadi di jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menyampaikan kronologi kejadian kecelakaan maut tersebut.

Pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, wanita muda berinisial MP (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin. Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai MP, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur ( dari arah Jalan Jenderal Sudirman ) menuju barat (arah Mal SKA).

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.

Baca juga: Jukir Liar Ribut dan Nyaris Baku Pukul dengan Petugas Dishub Medan, Begini Kata Polisi

Baca juga: Warga Binaan Lapas Rantauprapat Berlomba-lomba Setor Hafalan Ayat Suci Al-Quran

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Pemotor bernama Renti Marningsih (46), warga Kota Pekanbaru, tewas di lokasi kejadian.

Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.

Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.

Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

Baca juga: REAKSI Saipul Jamil Dituding Lecehkan Laki-laki Saat Video Call, Singgung Soal Pilih Teman

Baca juga: Dishub Simalungun Ajukan Perbaikan 2 Dermaga Senilai Rp 16,5 Miliar ke Bappenas RI

Pulang Dugem

Sementara itu, mahasiswi berinisial MP (21) yang mengendarai Toyota Raize BM 1959 FJ, mengaku kejadian itu sepulang dirinya dari tempat hiburan malam alias dugem.

Polisi pun memastikan hasil tes urine MP positif mengandung narkotika. MP pun segera digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," kata Alvin.

Jadi Tersangka

Kini MP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MP (21), pengendara mobil yang menabrak pemotor wanita bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru, ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.

Terlihat MP berfoto di depan papan bertuliskan 'Polresta Pekanbaru Criminal Database'.

Ia mengenakan baju tahanan warna oranye bertuliskan angka 73.

Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.

Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.

"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.

Baca juga: Tampang MP Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Emak-emak hingga Tewas Saat Pulang Dugem,Sempat Santai Main HP

Baca juga: Dishub Simalungun Ajukan Perbaikan 2 Dermaga Senilai Rp 16,5 Miliar ke Bappenas RI

Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa memaparkan, tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian, Pasal 310 ayat 4.

"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved