TRIBUN WIKI
Sosok Lukman Edy, Mantan Menteri yang Dilaporkan PKB Atas Ujaran Kebencian
Lukman Edy adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB. Ia merupakan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal pada Kabinet Indonesia Bersatu
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Lukman Edy adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lukman Edy juga merupakan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal pada Kabinet Indonesia Bersatu.
Pada tahun 2007 silam, Lukman Edy menggantikan Saifullah Yusuf pada Reshuffle Ke-2.
Kini, nama Lukman Edy kembali menjadi sorotan.
Sebab, ia baru saja dilaporkan pengurus PKB ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai.
Baca juga: Sosok Seali Syah, Istri Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo Jelaskan Soal Bebas Bersyarat Suami
Adapun laporan yang dilayangkan oleh DPP PKB tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan dasar pelaporan ini yakni soal ucapan Lukman di Kantor PBNU beberapa waktu lalu yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ke pimpinan maupun institusi.
"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).
Dia mempertanyakan alasan Lukman menyampaikan pernyataan itu.
Padahal, Lukman tidak lagi memiliki jabatan di PKB.
Baca juga: Sosok Benny Rhamdani, Ketua BP2MI Punya Utang Rp 720 Juta, Kini Diperiksa Breskrim Soal Sosok T
Karena itu, Cucun mengganggap Lukman tidak memiliki kewenangan ketika melontarkan pendapat terkait PKB ataupun Cak Imin selaku Ketua Umum.
"Kalau bertanya terkait hak integriti kami di partai politik, saudara lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," tegasnya.
Lebih lanjut, Cucun mengatakan berdasarkan aturan yang ada, PKB dan PBNU juga diatur dalam undang-undang yang berbeda.
Oleh sebab itu ia menegaskan tidak ada intervensi yang bisa dilakukan dari PBNU kepada PKB ataupun sebaliknya.
"Kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB, kemudian PKB juga mengintervensi, tidak. Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing," jelasnya.
Baca juga: Sosok Joni, Pemanjat Tiang Bendera yang Bikin Kagum Jokowi Kini tak Lulus Seleksi TNI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.