TRIBUN WIKI

Sosok Lukman Edy, Mantan Menteri yang Dilaporkan PKB Atas Ujaran Kebencian

Lukman Edy adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB. Ia merupakan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal pada Kabinet Indonesia Bersatu

Editor: Array A Argus
Tribunnews
Lukman Edy, mantan Sekjen PKB 

"Jadi, jangan membuat kegaduhan. Makanya untuk menertibkan ini ada aparat hukum yang akan menertibkan," imbuhnya. 

Untuk informasi, Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy mengungkapkan hilangnya eksistensi Dewan Syuro PKB, membuat kepemimpinan PKB kini tersentralisasi pada Ketua Umum Cak Imin.

Mulanya, ia menerangkan bahwa secara sistematik ada problem yang sangat mendasar PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin.

Hal itu dikarenakan berkurangnya peran-peran dan kewenangan dari para kyai.

Baca juga: Sosok Jhon Yahya, Pria Asal Bogor yang Bertekad Jalan Kaki Hingga ke Sabang Aceh, Viral di Medsos

“Pada Muktamar PKB di Bali itu menghilangkan sebagian besar kewenangan dari Dewan Syuro. Kalau dahulu PKB itu mandatori dari muktamar itu Dewan Syuro, kemudian Dewan Syuro yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa si a, b atau c,” kata Lukman kepada awak media menjelaskan soal keterangan dirinya kepada PBNU, kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Ia menerangkan semenjak Muktamar PKB di Bali, sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus dalam AD/ART partai.

Sehingga tidak bisa lagi dilihat peran Dewan Syuro PKB di semua tingkatan.

“Kalau dahulu bahkan Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan terhadap hal-hal strategis di partai,” jelasnya.

Artinya, kata Lukman memang terjadi penghilangan eksistensi Dewan Syuro PKB. Baik secara fundamental di dalam anggaran dasar rumah tangga, maupun secara teknis administratif di internal PKB. 

Baca juga: Sosok Regina Anugerahanni Rosari, Anak Pedagang Warung Lulus Akpol Semarang Tanpa Biaya Sepeserpun

“Akibat dari hilangnya kewenangan Dewan Syuro ini, maka kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum. Bahkan anggaran dasar rumah tangga hasil Muktamar di Bali itu secara eksplisit menyatakan bahwa ketua umum itu punya kewenangan yang luar biasa,” kata Lukman.

“Bukan saja menentukan kebijakan kebijakan partai yang strategis, tapi bahkan bisa memberhentikan DPW, bisa memberhentikan DPC tanpa ada musyawarah, tanpa ada musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang,” tegasnya.

Selain itu, Lukman mengatakan PKB di bawah Ketua Umum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak transparan dalam hal keuangan. 

"Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada itu tidak transparan dan tidak akuntabel," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Regina Anugerahanni Rosari, Anak Pedagang Warung Lulus Akpol Semarang Tanpa Biaya Sepeserpun

Lukman menambahkan, PKB tidak pernah melakukan audit keuangan dan menyampaikan pertanggungjawabannya kepada konstituen.

PKB, dikatakan Lukman, juga tidak pernah menyampaikan pertanggungjawaban keuangan itu dalam forum seperti muktamar dan rapat sejenisnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved