Sumut Terkini
Aniaya Sopir Travel, Anggota DPRD Terpilih di Taput dan Ayahnya Ditangkap Polisi
Seorang anggota DPRD terpilih di Kabupaten Tapanuli Utara bernama Sahala Lumbantoruan (23) dan ayahnya ditangkap polisi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Seorang anggota DPRD terpilih di Kabupaten Tapanuli Utara bernama Sahala Lumbantoruan (23) dan ayahnya seorang mantan anggota DPRD Sumut bernama Tigor Lumbantoruan terpaksa meringkuk dibalik jeruji.
Keduanya ditangkap usai dilaporkan karena dugaan menganiaya seorang sopir Travel Tiomaz Ismail Tanjung ( 26 ) warga Jalan Sempurna Lingkungan VII Pasir Bidang, kecamatan Sarudik, kabupaten Tapanuli Tengah.
"Yang anggota DPRD Taput terpilih berinisial SL dan ayahnya mantan Anggota DPRD Sumut inisial TGL,"kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W Baringbing, Rabu (7/8/2024).
Baringbing menjelaskan, selain bapak dan anak tersebut, Polisi juga menangkap empat tersangka lainnya yakni Gonjales Sianturi (30), Saut Panjaitan (58), Radun David Sihombing (58) dan Pardamean Siahaan (44).
Mereka diduga terlibat pengeroyokan secara bersama-sama dan ditangkap pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu sekira pukul 22.00 WIB di kediaman masing-masing.
Sementara keluarga korban melapor ke Polres Tapanuli Utara pada 30 Juli 2024.
Penangkapan ke 6 pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IS di polres Taput pada, Sabtu ( 30/7/2024).
Polisi menyebut, penangkapan sudah sesuai prosedur setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kita sudah memeriksa para saksi- saksi serta hasil visum ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga ke 6 orang ditangkap."
Polisi mengungkap, pengeroyokan bermula pada Sabtu 20 Juli 2024 ketika tersangka Sahala Lumbantoruan (23) memesan tiket mobil travel Tio Maz melalui aplikasi tujuan ke medan.
Ia pun memesan tiket dengan tempat duduk nomor 3.
Sekira pukul 00.05 WIB, mobil tersebut datang dikemudikan Ismail Tanjung menjemput Sahala di rumahnya.
Setibanya Ismail, tersangka Sahala langsung memberikan tas nya ke Ismail supaya dimasukkan ke mobil.
Setelah tas masuk, lalu korban masuk ke dalam mobil ternyata tempat duduk yang dipesannya sudah ditempati orang lain.
Tersangka sempat menayakan kepada korban mengenai tempat duduk yang sudah dipesan malah diduduki orang lain hingga berujung perdebatan yang menyulut emosi.
Karena kesal kursi yang dipesan diduduki orang lain, tersangka menyatakan tidak jadi naik ke mobil dan meminta tas nya diturunkan kembali.
Rupanya Ismail melemparkan tas korban hingga membuat Sahala tak senang.
Ismail Tanjung, selaku sopir disebut langsung memukul tersangka dibagian wajahnya hingga mengalami luka.
Karena dipukul, tersangka juga balik memukul korban.
Sementara tersangka lain yang melihat langsung datang mengeroyok sopir travel tersebut.
"Atas hal itu lalu terjadi balasan dan seketika itu tetangga tersangka berdatangan turut mengeroyok korban."
Polisi menjelaskan, baik tersangka Sahala dan Ismail Tanjung saling melapor ke Polisi karena sama-sama merasa jadi korban.
Sama seperti Sahala, Ismail Tanjung juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut menyerang.
"Jadi kasus ini timbal balik. IS di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan Sahala, sedangkan Sahala dan 5 lainnya di tetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Bukan Industri, BI Siantar: 67,9 Persen Serapan Tenaga Kerja 8 Daerah Ini Justru di Sektor UMKM |
![]() |
---|
Tergerus Arus Sungai, Rumah Warga di Batubara Roboh Akibat Longsor |
![]() |
---|
Aliansi Horas Halak Hita Demontrasi Hari Ini, Berikut Tuntutannya |
![]() |
---|
IKA MSP USU Minta Civitas Akademik Tak Bangun Isu Provokatif soal Pemilihan Rektor |
![]() |
---|
21 Orang Dapat Jabatan Baru dari Bupati Deli Serdang termasuk 1 Camat, Berikut Nama-Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.