Berita Viral
SOSOK Sandi, Sandera Bayinya Hingga Nyaris Digantung Gegara Dicerai Istri, Ngamuk Diamankan Polisi
Selama mengurung diri, Sandi mengirim video ke istrinya. Video itu merekam ulah pria muda itu menyiksa anaknya dengan cara mengikat kakinya.
Dia dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.
Untuk balita yang menjadi korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.
Baca juga: HASIL Real Madrid Vs Chelsea - Brahim diaz Kecoh Kiper, Los Blancos Berjaya Menang Tipis
"PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya," ungkapnya.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: RESPON Gerindra Soal Perindo Bakal Mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming
Baca juga: Tingkatkan Disiplin dan Kesiapan Operasional, Polsek Tanah Jawa Gelar Apel Kesiapan dan Gaktiblin
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.