News Video
Suami Guru yang Dianiaya Pelatih Renang Berharap Proses Hukum Terus Berjalan Meski Sudah Memaafkan
Jaimas Simaremare, pelatih renang yang melakukan penganiayaan terhadap guru olahraga kepada guru wanita di kolam renang Sabty Garden
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Jaimas Simaremare, pelatih renang yang melakukan penganiayaan terhadap guru olahraga kepada guru wanita di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan telah ditetapkan oleh Polres Asahan sebagai tersangka, Selasa (6/8/2024).
Menanggapi hal tersebut, Habib, suami korban Asliani Siregar mengaku sudah memaafkan perbuatan pelaku terhadap istrinya.
"Saya sudah memaafkan pelaku. Namun, saya berharap, proses hukum tetap berjalan," ungkap Habib saat dijumpai di klinik di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Lanjut Habib, pembuatannya terhadap istrinya sangat tidak bisa ditoleransi yang mengakibatkan korban mengalami gangguan psikis.
"Istri saya sampai saat ini masih dirawat," katanya.
Sementara, dalam amatan Tribun-medan.com, korban sudah mulai memperlihatkan kemajuan dan pulih.
"Kalau kesehatan, sudah terlihat membaik. Namun, psikisnya belum," katanya.
Sebelumnya, Polres Asahan telah menetapkan Jaimas Simaremare sebagai tersangka dan dipaparkan melalui press rilisnya.
Jaimas Simaremare disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 kuhp tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan.
Akibat tendangan Jaimas, korban mengalami memar pada bagian bibir besar, dan bibir di kemaluannya. Kini, pelaku mengaku salah dan menyesali perbuatannya.
(cr2/www.tribun-medan.com).
Pelatih renang
kasus penganiayaan
di kolam renang Sabty Garden
Pelatih Renang Dianiaya
Kabupaten Asahan
Kisaran
TRAGIS❗ NENEK 70 TAHUN TEWAS Dalam Kamar Rumahnya di Medan Helvetia, Diduga Dirampok Lalu Dibunuh |
![]() |
---|
MOMEN HARU❗ Selamat Tukang Opak Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas : Keadilan Masih Ada |
![]() |
---|
NGERI❗PREMAN TODONG KAPAK Ancam Penjaga Kedai Aceh Minta 2 Bungkus Rokok di Jalan Darussalam Medan |
![]() |
---|
SELAMAT DARI HUKUMAN MATI, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
RICUH❗ RATUSAN DRIVER OJEK ONLINE Di Medan Tangkap Pak Ogah Gegara Rekannya Dianiaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.