News Video

Suami Guru yang Dianiaya Pelatih Renang Berharap Proses Hukum Terus Berjalan Meski Sudah Memaafkan

Jaimas Simaremare, pelatih renang yang melakukan penganiayaan terhadap guru olahraga kepada guru wanita di kolam renang Sabty Garden

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Jaimas Simaremare, pelatih renang yang melakukan penganiayaan terhadap guru olahraga kepada guru wanita di kolam renang Sabty Garden, Kisaran, Kabupaten Asahan telah ditetapkan oleh Polres Asahan sebagai tersangka, Selasa (6/8/2024).

Menanggapi hal tersebut, Habib, suami korban Asliani Siregar mengaku sudah memaafkan perbuatan pelaku terhadap istrinya.

"Saya sudah memaafkan pelaku. Namun, saya berharap, proses hukum tetap berjalan," ungkap Habib saat dijumpai di klinik di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Lanjut Habib, pembuatannya terhadap istrinya sangat tidak bisa ditoleransi yang mengakibatkan korban mengalami gangguan psikis.

"Istri saya sampai saat ini masih dirawat," katanya.

Sementara, dalam amatan Tribun-medan.com, korban sudah mulai memperlihatkan kemajuan dan pulih.

"Kalau kesehatan, sudah terlihat membaik. Namun, psikisnya belum," katanya.

Sebelumnya, Polres Asahan telah menetapkan Jaimas Simaremare sebagai tersangka dan dipaparkan melalui press rilisnya.

Jaimas Simaremare disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 kuhp tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan.

Akibat tendangan Jaimas, korban mengalami memar pada bagian bibir besar, dan bibir di kemaluannya. Kini, pelaku mengaku salah dan menyesali perbuatannya.

(cr2/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved