Berita Viral

Nuryanto Bapak Kos Pemakan Kucing Tak Ditahan dan Cuma Wajib Lapor, Penghuni Kos Angkat Kaki

Nuryanto alias NY (63) bapak kos pemakan kucing di Semarang dengan alasan obat diabetes tak ditahan polisi dan cuma dikenakan wajib lapor

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Tampang Nuryanto Bapak Kos Pemakan Kucing di Semarang, Ngaku Sudah Doyan Selama 8 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.COMNuryanto alias NY (63) bapak kos pemakan kucing di Semarang tak ditahan dan cuma wajib lapor.

Adapun Nuryanto bapak kos berusia 63 tahun ternyata tak ditahan pihak polisi.

Pihak kepolisian memutuskan untuk tidak Nuryanto usai kedapatan makan daging kucing dan hanya dikenakan wajib lapor. 

Nuryanto tak ditahan, penghuni kos-kosan kini angkat kaki dari lokasi indekos yang berada di Sekaran, Gunungpati Semarang, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, Nuryanto merupakan bapak kos yang ketahuan makan daging kucing.

Nuryanto mengaku sudah memakan daging kucing yang dibunuhnya di jalan selama 8 tahun.

Pria berusia 63 tahun itu sudah memakan 10 ekor kucing dalam waktu setahun. 

Dalam pengakuanya, NY mengaku mengonsumsi 10 kucing dalam waktu satu tahun.

Alasannya untuk dijadikan obat diabetes.

Polisi mendatangi lokasi bapak kost makan kucing di Gunungpati, Semarang. Pelaku bernama Nur sudah diamankan
Polisi mendatangi lokasi bapak kost makan kucing di Gunungpati, Semarang. Pelaku bernama Nur sudah diamankan (Kompas.com)

Terkait kasus ini berikut TribunSolo rangkum fakta terbarunya.

Terkini, Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan, Nur dijerat Pasal 91B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 302 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau atau denda paling banyak Rp 200 juta atau yang KUHP pidana penjara 9 bulan," ujar Johan dalam jumpa pers di markasnya, Kamis (8/8/2024).

Johan menjelaskan lantaran hukuman pidananya penjara kurang dari lima tahun, tidak dilakukan penahanan.

Namun Nur hanya dikenakan wajib lapor.

"Tidak ditahan, hanya wajib lapor seminggu dua kali," kata Johan.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved