Polres Samosir

RS Ditangkap Satnarkoba Polres Samosir dari Onan Runggu

Penangkapan RS (39) di Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Minggu malam, 4 Agustus 2024

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Penangkapan RS (39) di Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, menambah panjang daftar kasus narkotika di wilayah tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Penangkapan RS (39) di Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, menambah panjang daftar kasus narkotika di wilayah tersebut.

RS ditangkap setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Kecamatan Onan Runggu sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan total berat bruto 0,39 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai RS menguasai narkotika.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS saat ia berada di pinggir jalan.

 Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P Marpaung, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Samosir dan mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan di daerah ini.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved