Polres Samosir
RS Ditangkap Satnarkoba Polres Samosir dari Onan Runggu
Penangkapan RS (39) di Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Minggu malam, 4 Agustus 2024
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Penangkapan RS (39) di Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, menambah panjang daftar kasus narkotika di wilayah tersebut.
RS ditangkap setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Kecamatan Onan Runggu sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan total berat bruto 0,39 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai RS menguasai narkotika.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS saat ia berada di pinggir jalan.
Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P Marpaung, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Samosir dan mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan di daerah ini.(jun-tribun-medan.com).
Dari Danau Toba Hingga Jalan Raya, Ratusan Bendera Merah Putih Dipasang di Kapal dan Rumah Warga |
![]() |
---|
Merah Putih Menggelora: Polres Samosir Kobarkan Semangat Nasionalisme Lewat Pembagian Bendera |
![]() |
---|
Polres Samosir Klarifikasi Isu Suap dalam Penanganan Kasus Penggelapan |
![]() |
---|
Polres Samosir Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etika oleh Anggota |
![]() |
---|
Polres Samosir Gelar Operasi Disiplin Internal: Tegaskan Komitmen Profesionalisme Anggota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.