Polres Samosir
RS Ditangkap Satnarkoba Polres Samosir dari Onan Runggu
Penangkapan RS (39) di Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Minggu malam, 4 Agustus 2024
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Penangkapan RS (39) di Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, menambah panjang daftar kasus narkotika di wilayah tersebut.
RS ditangkap setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Kecamatan Onan Runggu sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan total berat bruto 0,39 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai RS menguasai narkotika.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS saat ia berada di pinggir jalan.
Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P Marpaung, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Samosir dan mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan di daerah ini.(jun-tribun-medan.com).
Tiga Hari Menyisir Tano Ponggol: Keteguhan Polisi dan SAR Menjemput Harapan Keluarga |
![]() |
---|
Peduli Korban Lakalantas, Polantas Samosir Sambangi Kevin Naibaho di Masa Pemulihan |
![]() |
---|
Satlantas Polres Samosir Salurkan Perlengkapan Lalu Lintas untuk PKS SMA Santo Mikhael Pangururan |
![]() |
---|
Polwan Polres Samosir Berbagi Kasih untuk THL di Perbukitan Simbolon Purba |
![]() |
---|
Polres Samosir Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Driver Ojek Online Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.