Berita Viral
TAMPANG Pasangan Kumpul Kebo Kerja Sama Edarkan Sabu di Riau Ditangkap, Omzet Rp 2 Juta Tiap Hari
Dalam sehari kedua tersangka bisa mendapatkan omzet Rp 2 juta dari menjual barang haram. Selain menjual, sebagian sabu juga dikonsumsi.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang pasangan kumpul kebo kerja sama edarkan sabu di Riau ditangkap.
Keduanya meraup omzet Rp 2 juta tiap hari.
Aparat kepolisian dari Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap pasangan kumpul kebo di Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Partai Demokrat Siap Menangkan Pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini di Pilkada Blora 2024
Keduanya yakni pria berinisial WA (36) dan pacarnya, JYP alias Pita (24), sudah menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Dikutip Tribun-medan.com dari TribunPekanbaru.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, kedua tersangka ini tinggal dalam satu rumah di Jalan Sembilang, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai.
Baca juga: Peringati HUT ke-79 Pengayoman, Kepala LPKA Medan Bersama Jajarannya Tabur Bunga di Makam Pahlawan
"Saat digerebek dan diintrogasi, keduanya mengaku bahwa tinggal di rumah tersebut bersama. Mereka juga mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir khususnya di wilayah Rumbai," ungkap Manang, Sabtu (10/8/2024).
Lanjut dia, dalam sehari kedua tersangka bisa mendapatkan omzet Rp 2 juta dari menjual barang haram.
Selain menjual, sebagian sabu juga dikonsumsi oleh kedua tersangka.

"Mereka ini tergolong orang baru yang mengedarkan sabu, belum pernah ditangkap dan dihukum. Keduanya mengaku sabu didapat dari seseorang berinisial R," ungkap Kombes Manang.
Ia memaparkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis (8/8/2024) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Polisi awalnya mendapat informasi adanya pasangan kumpul kebo yang mengedarkan sabu di wilayah Rumbai.
Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik bening sedang berisi sabu seberat 23,62 gram, 3 bungkus plastik bening kecil berisi 0,64 gram sabu.
Baca juga: Terobosan LPKA Medan, Kolaborasi PKBM Binus Medan Modifikasi Suasana Lingkungan Belajar Anak Binaan
Bungkusan sabu ini disembunyikan tersangka di dalam botol bekas permen, celana dalam, saku jaket hingga di dalam kamar.
Polisi juga menyita 2 unit timbangan digital dan uang tunai Rp1,3 juta diduga hasil penjualan sabu.
Sebelumnya
selebgram M dan pacarnya A yang diringkus polisi baru-baru ini di Kebon Jeruk, Jakarta Timur.
Keduanya ditangkap karena membuat video syur lalu dijual Rp300 ribu.
Selain itu, sejoli ini juga digaji bulanan dengan rutin melakukan promosi judi online.
Baca juga: Wanita asal Medan Diduga Tewas saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok, Keluarga Duga Malpraktik
Dilansir dari YouTube Tribunnews, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menjelaskan pasangan ini sudah menjalani bisnis haram ini selama satu tahun.
Tanpa ikatan pernikahan, M (23) dan A (22) tinggal seatap dan membuat konten-konten pornografi.
M dan A membuat konten pornografi sesuai permintaan dari media sosial.
Keduanya menjual video porno melalui berbagai platform media sosial diantaranya WhatsApp, telegram, dan instagram.

"Keduanya pacaran, membuat video porno, kemudian dijual antara Rp150 ribu sampai Rp300 ribu selama setahun," ujarnya
Mereka pun kata Sutrisno juga telah memegang kontak pelanggannya sebelum akhirnya membagikan video tersebut setelah terjadi transaksi.
"Ketika ada pesanan mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," jelasnya.
Untuk promosi judi online, M mendapat gaji Rp1,5 juta.
Baca juga: Sosok Tentara Gadungan Rampas Motor Kenalannya di Probolinggo, Janji Nikahi, Cita-cita Jadi TNI
Setiap hari, M berkewajiban memposting 2 konten judi online di akun Instagramnya yang sudah memiliki puluhan ribu pengikut.
"Pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran tiap bulan Rp1,5 juta," katanya.
Uang dari dua kegiatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Anak Iptu Rudiana Kena Imbas di Sekolah Usai Sang Ayah Menghilang Kasus Vina, Tangis Pecah di Makam
Atas perbuatannya itu mereka pun dijerat dengan Pasal 303 UU ITE dan Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi.
"Dengan ancaman enam tahun penjara dan 12 tahun penjara," pungkasnya.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: VIRAL Video Tukang Cukur Bacok Pelanggan, Diduga Karena tak Terima Dikomplain, Begini Kondisi Korban
Baca juga: PILU Selebgram Aprila Majid, Setahun Cari Suami yang Hilang Berakhir Pahit: tak Sesuai Harapan
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.