Polres Samosir

Tiga Pria yang Hendak Kabur Membawa Babi Curiannya dari Tomok Ditangkap Polsek Simanindo

pencurian ternak babi yang terjadi di Dusun III, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada tanggal 8 Agustus 2024

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pelaku pencurian ternak babi yang terjadi di Dusun III, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada tanggal 8 Agustus 2024, berujung pada penahanan tiga tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Simanindo. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TOMOK-Kasus pencurian ternak babi yang terjadi di Dusun III, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada tanggal 8 Agustus 2024, berujung pada penahanan tiga tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Simanindo.

Tersangka, yakni JHS (25 tahun), JFL (19 tahun), dan JEFS (24 tahun), berhasil ditangkap setelah tertangkap basah oleh warga saat hendak melarikan diri dengan membawa babi curian.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/11/VIII/2024 dan melibatkan bantuan warga setempat.

Ketiga tersangka kini ditahan di RTP Polsek Simanindo dan dijerat dengan Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana.

Seorang tersangka lainnya, NSA (17 tahun), tidak ditahan dan menjalani proses diversi karena masih di bawah umur.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu ekor babi dan sebuah truk berwarna kuning yang digunakan dalam aksi pencurian.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum, sementara NSA diselesaikan di luar pengadilan melalui kesepakatan damai dengan korban.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved