Polres Samosir
Tiga Pria yang Hendak Kabur Membawa Babi Curiannya dari Tomok Ditangkap Polsek Simanindo
pencurian ternak babi yang terjadi di Dusun III, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada tanggal 8 Agustus 2024
TRIBUN-MEDAN.COM, TOMOK-Kasus pencurian ternak babi yang terjadi di Dusun III, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada tanggal 8 Agustus 2024, berujung pada penahanan tiga tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Simanindo.
Tersangka, yakni JHS (25 tahun), JFL (19 tahun), dan JEFS (24 tahun), berhasil ditangkap setelah tertangkap basah oleh warga saat hendak melarikan diri dengan membawa babi curian.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/11/VIII/2024 dan melibatkan bantuan warga setempat.
Ketiga tersangka kini ditahan di RTP Polsek Simanindo dan dijerat dengan Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana.
Seorang tersangka lainnya, NSA (17 tahun), tidak ditahan dan menjalani proses diversi karena masih di bawah umur.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu ekor babi dan sebuah truk berwarna kuning yang digunakan dalam aksi pencurian.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum, sementara NSA diselesaikan di luar pengadilan melalui kesepakatan damai dengan korban.(Jun-tribun-medan.com).
Tiga Hari Menyisir Tano Ponggol: Keteguhan Polisi dan SAR Menjemput Harapan Keluarga |
![]() |
---|
Peduli Korban Lakalantas, Polantas Samosir Sambangi Kevin Naibaho di Masa Pemulihan |
![]() |
---|
Satlantas Polres Samosir Salurkan Perlengkapan Lalu Lintas untuk PKS SMA Santo Mikhael Pangururan |
![]() |
---|
Polwan Polres Samosir Berbagi Kasih untuk THL di Perbukitan Simbolon Purba |
![]() |
---|
Polres Samosir Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Driver Ojek Online Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.