Polres Samosir
Tiga Pria yang Hendak Kabur Membawa Babi Curiannya dari Tomok Ditangkap Polsek Simanindo
pencurian ternak babi yang terjadi di Dusun III, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada tanggal 8 Agustus 2024
TRIBUN-MEDAN.COM, TOMOK-Kasus pencurian ternak babi yang terjadi di Dusun III, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada tanggal 8 Agustus 2024, berujung pada penahanan tiga tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Simanindo.
Tersangka, yakni JHS (25 tahun), JFL (19 tahun), dan JEFS (24 tahun), berhasil ditangkap setelah tertangkap basah oleh warga saat hendak melarikan diri dengan membawa babi curian.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/11/VIII/2024 dan melibatkan bantuan warga setempat.
Ketiga tersangka kini ditahan di RTP Polsek Simanindo dan dijerat dengan Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana.
Seorang tersangka lainnya, NSA (17 tahun), tidak ditahan dan menjalani proses diversi karena masih di bawah umur.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu ekor babi dan sebuah truk berwarna kuning yang digunakan dalam aksi pencurian.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses hukum, sementara NSA diselesaikan di luar pengadilan melalui kesepakatan damai dengan korban.(Jun-tribun-medan.com).
Polres Samosir Gelar Operasi Disiplin Internal: Tegaskan Komitmen Profesionalisme Anggota |
![]() |
---|
Satu Korban Tewas dalam Kecelakaan di Tele, Kapolres Samosir Jenguk Korban Selamat |
![]() |
---|
Polres Samosir Temukan Bukti Penebangan Liar di Hutan Lindung KTH Dosroha, Berbeda Klaim Hoaks BPSSU |
![]() |
---|
Polres Samosir Gelar FGD Bahas Penanganan Karhutla Bersama Jurnalis dan Pemangku Kepentingan |
![]() |
---|
Polres Samosir Gelar Olahraga dan Senam Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.