Berita Viral

AP Ditangkap, Sebarkan Video Hubungan Intimnya dengan Audrey Davis, Bukan Artis Atau Musisi

Audrey Davis alias AD (24) telah mengakui sebagai pemeran wanita dalam video syur yang tengah ditangani pihak Polda Metro Jaya.

Editor: AbdiTumanggor
Ist
Audrey Davis alias AD (24) dan mantan pacar AP. (Istimewa) 

AP merupakan penyebar pertama video tak senonoh itu. Bahkan AP turut merekam adegan tak senonoh yang dilakukannya bersama Audrey Davis. 

Audrey Davis telah mengakui bahwa wanita dalam video syur yang beredar di media sosial itu adalah dirinya bersama mantan pacarnya berinisial AP. 

Siapa sosok AP mantan pacar Audrey?

Tak banyak informasi mengenai sosok AP ini di Internet. Namun dalam penampilannya, AP bukanlah dari kalangan selebritis.

Ia bukanlah aktor ataupun musisi. Ia warga biasa yang berhasil memacari hingga menyetubuhi anak musisi hingga merekamnya saat beradegan intim.

AP mengaku menyebarkan video syur tersebut karena sakit hati setelah AD memutuskan mengakhiri hubungan asmara mereka. "Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/8/2024).

Ade mengungkapkan, AP ingin membuat malu Audrey dengan menyebarkan video syur mantan kekasihnya itu. "Sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," ungkap dia.

Ade Safri menuturkan, pihaknya menemukan bukti bahwa AP menawarkan video syur Audrey kepada akun media sosial X @bb2638.

"Ada jejak percakapan saksi dengan pengguna Twitter atau akun media sosial X, yang intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna twitter atau X," tutur dia.

Ia menambahkan, video syur AD dan mantan kekasihnya itu direkam pada 19 Desember 2022. "Memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Des 2022," ungkap Ade Safri.

Berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka.

"Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo," ujar Ade Safri.

AP sempat berbohong mengenai video viral yang disebarnya. Ia tak mengakui dirinyalah yang menyebar video syur Audrey Davis. 

Ade Safri mengatakan penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan secara scientific dan akhirnya AP mengakui perbuatannya.

"Memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022," jelasnya.

Saat ini, kata Ade Safri, AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah dilakukan penahanan.

AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved