Berita Seleb

Tampang AP Penyebar Sekaligus Pemeran Video Syur Audrey Davis, Ternyata Mantan Pacar yang Sakit Hati

Inilah tampang AP (27) penyebar sekaligus pemeran video syur Audrey Davis (AD), anak musikus David Bayu yang ternyata mantan pacarnya yang mengaku sak

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Tampang AP Penyebar Sekaligus Pemeran Video Syur Audrey Davis, Ternyata Mantan Pacar, Motif Terkuak 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang AP (27) penyebar sekaligus pemeran video syur Audrey Davis (AD), anak musikus David Bayu.

Adapun penyebar sekaligus pemeran video syur Audrey Davis  akhirnya terkuak.

Ternyata, penyebar sekaligus pemeran video syur Audrey Davis tersebut adalah mantan pacarnya.

AP merupakan mantan pacar Audrey Davis sekaligus pemeran pria dalam video syur tersebut.

Motif AP menyebarkan video syur Audrey Davis pun juga akhirnya terkuak.

"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/8/2024) dilansir Tribun-medan.com dari Wartakota.

Ade Safri menuturkan bahwa video tersebut dibuat AP bersama Audrey pada 19 Desember 2022.

AP lalu menyebarkan video melalui media sosial X dengan STIF username @bb2638. Meski begitu, akun itu sudah di-suspend.

"Memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022," ucapnya.

"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun STIF username @bb2638. Saat ini sudah ter-suspend," sambung Ade Safri.

Sosok AP Penyebar Sekaligus Pemeran Video Syur Audrey Davis, Ternyata Mantan Pacar, Sakit Hati Putus
Sosok AP Penyebar Sekaligus Pemeran Video Syur Audrey Davis, Ternyata Mantan Pacar, Sakit Hati Putus (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Adapun AP ditangkap polisi di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat.

"Betul (pemeran pria dalam video syur anak musisi David Bayu eks vokalis Naif, Audrey Davis ditangkap)," ujarnya.

Pemeran pria dalam video tersebut berinisial AP seorang pengangguran yang tinggal di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. 

AP dicokok di kediamannya itu.

"Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang tersangka," kata Ade Safri.

Kini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sosok AP Penyebar Sekaligus Pemeran Video Syur Audrey Davis, Ternyata Mantan Pacar, Sakit Hati Putus

Motifnya Sakit Hati

AP menyebarkan video syurnya dengan Audrey Davis karena sakit hati diputuskan Audrey.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ujar Ade Safri Simanjuntak.

"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," sambung dia.

AP ditangkap di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (10/8/2024).

Baca juga: TERNYATA Iptu Rudiana Sudah Akui Vina dan Eky Kecelakaan 8 Tahun Lalu, Ada Bukti Tanda Tangan di RS

Polisi dalam penangkapan tersebut turut menyita sejumlah barang bukti.

Mulai dari handphone sampai flashdisk yang berisi video syur AP dan Audrey Davis.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved