Berita Medan
Sempat Ditangkap dan Diadili karena Kepemilikan Senjata Api Merek Daewoo, Godol Divonis Bebas
Dia diadili terkait kepemilikan senjata api merek Daewoo, yang ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu 13 Maret 2024 lalu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Edi Suranta Gurusinga alias Godol menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (13/8/2024).
Dia diadili terkait kepemilikan senjata api merek Daewoo, yang ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu 13 Maret 2024 lalu.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Simon CP Sitorus.
Dalam sidang, mantan Polisi Edi Suranta Gurusinga divonis bebas.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata ketua majelis hakim Simon CP Sitorus dalam persidangan, Selasa (13/8/2024).
Hakim pun meminta supaya pria berkepala plontos itu dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta supaya jaksa penuntut umum memusnahkan barang bukti.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Mengembalikan hak dan harkat martabat terdakwa. Memerintahkan JPU memusnahkan senpi dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Simon CP Sitorus.
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Wahyu menegaskan putusan hakim sudah tepat.
Ia berpendapat, keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Kami apresiasi majelis hakim, pengadilan Lubuk Pakam yang telah memvonis bebas klien kami. Kami yakin bahwa keadilan masih ada di negara ini.
Tepatnya seminggu sebelum hari Kemerdekaan Republik Indonesia vonis bebas terhadap klien kami ini merupakan kado istimewa atas keadilan yang diberikan oleh Pengadilan Lubuk Pakam," ungkapnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Terkendala Biaya, Lanniari Tak Bisa Bawa Pulang Jenazah Putrinya dari Kamboja |
![]() |
---|
Pekerja Stadion Teladan Merasa Ditipu, Janji Gaji Juni-Juli Tak Kunjung Cair |
![]() |
---|
Pilunya Nasib Nazwa, Berawal dari Izin Interview Bank, Malah Tewas Tragis di Kamboja |
![]() |
---|
Gibson Panjaitan Berharap Floodway Sikambing Segera Dituntaskan Atasi Banjir |
![]() |
---|
Sidang Pengerusakan Terdakwa dr Paulus, Saksi Beri Keterangan di Pengadilan Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.