Berita Medan

Sempat Ditangkap dan Diadili karena Kepemilikan Senjata Api Merek Daewoo, Godol Divonis Bebas

Dia diadili terkait kepemilikan senjata api merek Daewoo, yang ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu 13 Maret 2024 lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Edi Suranta Gurusinga alias Godol, yang juga mantan Polisi divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kasus kepemilikan senjata api, Selasa (13/8/2024). Godol ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu 13 Maret 2024 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Edi Suranta Gurusinga alias Godol menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (13/8/2024).

Dia diadili terkait kepemilikan senjata api merek Daewoo, yang ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu 13 Maret 2024 lalu.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Simon CP Sitorus.

Dalam sidang, mantan Polisi Edi Suranta Gurusinga divonis bebas.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata ketua majelis hakim Simon CP Sitorus dalam persidangan, Selasa (13/8/2024).

Hakim pun meminta supaya pria berkepala plontos itu dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta supaya jaksa penuntut umum memusnahkan barang bukti.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Mengembalikan hak dan harkat martabat terdakwa. Memerintahkan JPU memusnahkan senpi dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Simon CP Sitorus.

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Wahyu menegaskan putusan hakim sudah tepat.

Ia berpendapat, keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Kami apresiasi majelis hakim, pengadilan Lubuk Pakam yang telah memvonis bebas klien kami. Kami yakin bahwa keadilan masih ada di negara ini.

Tepatnya seminggu sebelum hari Kemerdekaan Republik Indonesia vonis bebas terhadap klien kami ini merupakan kado istimewa atas keadilan yang diberikan oleh Pengadilan Lubuk Pakam," ungkapnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved