Berita Medan

Aniaya Remaja, Nelayan di Belawan Dijebloskan ke Penjara

Pelaku ditangkap, setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial RA (19).

Editor: Ayu Prasandi
HO
Pelaku penganiayaan Remaja, saat diamankan di Polres Pelabuhan Belawan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang nelayan ditangkap polisi, setelah menganiaya remaja.

Pelaku yakni bernama Thomson (51) warga Kecamatan Medan Belawan.

Ia merupakan seorang nelayan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal, saat ini pelaku telah diringkus polisi.

Katanya, kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Pulau Ambon, Kecamatan Medan Belawan, pada Kamis (15/8/2024) kemarin.

Pelaku ditangkap, setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial RA (19).

"Penganiayaan terjadi pada hari yang sama, ketika korban mendatangi rumah tersangka bersama dengan Kepling, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas," kata Riffi, Minggu (18/8/2024).

Ia mengatakan, saat itu korban datang ke rumah pelaku untuk melakukan mediasi terkait pemukulan yang dilakukan oleh anak tersangka terhadap adik korban. 

"Saat mediasi, tersangka menolak menghadirkan anaknya dan menantang korban, kemudian memukulnya sebanyak tiga kali," sebutnya.

Dikatakannya, setelah dianiaya korban pun langsung membuat laporan ke kantor polisi.

Petugas yang menerima laporan korban pun langsung mencari keberadaan pelaku.

"Kemudian petugas langsung menangkap tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Riffi menuturkan, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.

"Saat ini pelaku telah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved