Berita Viral

ADIK BUPATI Lampung Timur Ditangkap Kasus Suap Proyek Rp 100 Juta, Tapi Bupati Disebut Tak Terlibat

M Zuhdi, adik bupati Lampung Timur ditangkap kasus penipuan modus uang pelicin untuk proyek di Pemkab. 

Tayang:
KOMPAS.com/DHIAS SUWANDI
Ilustrasi tersangka 

TRIBUN-MEDAN.com - M Zuhdi, adik bupati Lampung Timur ditangkap kasus penipuan modus uang pelicin untuk proyek di Pemkab. 

Ia menerima uang pelicin sebesar Rp 100 juta dari calon pemenang tender proyek jalan. 

Adik dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo itu telah ditetepkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah membenarkan pengungkapan kasus penipuan bermodus uang setoran proyek jalan itu.

"Sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro, sudah ditetapkan satu orang tersangka bernama M Zuhdi," kata Umi saat ditelepon, Selasa (20/8/2024) malam.

Umi mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (19/8/2024) sore di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

"Tersangka warga Kabupaten Pringsewu, namun ditangkap saat sedang berada di rumah orangtuanya di Lampung Timur," kata Umi.

Baca juga: LIGA 1: Persib Bandung vs Arema FC, Kondisi Maung Bandung Diragukan tanpa Striker David da Silva

Baca juga: Awal Mula Azizah Salsha dan Salim Diduga Selingkuh Terbongkar, Rachel Vennya: Si Arhan Nelfonin Aku

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Inspektur Satu (Iptu) Rosali membenarkan tersangka M Zuhdi adalah adik dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.

"Tidak jual nama bupati, hanya dia modusnya menawarkan proyek yang sebenarnya fiktif kepada korban," kata Rosali.

 Penipuan ini sendiri terjadi pada Desember 2021 lalu dengan pelapor dan korban bernama Aji Firmansyah (35) warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Dalam laporan nomor LP/B/139/V/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 6 Mei 2024 itu, korban melaporkan tersangka yang juga mantan anggota DPRD Pringsewu telah menipunya hingga Rp 100 juta.

"Uang itu diminta oleh tersangka sebagai penyertaan modal pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022," kata Rosali.

4 Ketua Organisasi Mahasiswa Ditangkap Kasus Pemerasan

Empat orang ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan, yang ditangkap kasus pemerasan kini telah ditangguhkan oleh Polrestabes Medan.

Keempat pelaku pemerasan tersebut yakni berinisial IP, DAS, AAS dan MAS. Mereka disebut-sebut merupakan ketua organisasi yang tergabung dalam Cipayung plus.

Menurut Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, keempatnya ditangkap di sebuah kafe di Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Baru, pada Minggu (4/8/2024) malam.

Katanya, mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami akan menjelaskan terkait kronologis kejadian diamankannya empat orang yang diduga melakukan pemerasan atau 368 KUHP," kata Madya saat diwawancarai, Selasa (13/8/2024).

Katanya, selain mengamankan para tersangka pihaknya juga menyita uang tunai sebanyak puluhan juta rupiah.

Namun, Madya tidak menjelaskan secara detail, siapa yang diperas oleh ketua organisasi mahasiswa ini.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu uang sekitar Rp 40 juta," sebutnya.

Madya mengatakan, setelah sempat dilakukan penahanan para tersangka ini kemudian ditangguhkan, dengan beberapa persyaratan.

"Terhadap empat pelaku yang sempat di tahan sudah kami tangguhkan, karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga, dimana keempat terduga pelaku ini adalah mahasiswa," bebernya.

"Mereka ini masih menjalani pendidikan, dan selanjutnya mereka sudah membuat pernyataan tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, ataupun melakukan perbuatan lagi," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap keempatnya.

"Untuk penanganan perkara ini tetap kami lanjutkan. Dimana terhadap keempat orang ini juga dilakukan wajib lapor 2 kali seminggu," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved