Polda Sumut

Mantan Bupati Batubara Dugaan Suap PPPK Serahkan Diri, Polda Sumut: Berkas Telah dilimpahkan JPU

Mantan Bupati Batubara, Zahir, menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK ke Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Zahir, mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/8/2024). Kuasa hukum tersangka mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Mantan Bupati Batubara, Zahir, menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK ke Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Rabu (21/8), membenarkan tersangka Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 lalu.

"Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Hadi menerangkan, penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. "Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan, Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," terangnya.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Zahir mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.

Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.

Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved