Polda Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Musnahkan Kurang Lebih 6 Kg Sabu

atuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 601,32 gram.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 601,32 gram. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SERGAI-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 601,32 gram.

Pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Parkir Belakang Aula Patria Tama Polres Sergai, Kamis (22/8/2024).

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus oleh petugas yang menangkap dua tersangka, yaitu Agus Julfian alias Budi (22), warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, dan Muhammad Anggara alias Angga (27), warga Dusun I Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 632,32 gram dan berat netto 626,32 gram, 1 bungkus plastik Asoy warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat, uang tunai Rp500 ribu, dan 1 unit handphone.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 25 gram dari barang bukti narkotika disisihkan untuk dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Sisanya, seberat 601,32 gram, dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Sergai.

Kedua pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun jika terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka ini ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved