Polres Pematangsiantar

Pengacara Sabu di Siopat Suhu Diamankan Satnarkoba Polres Pematang Siantar Saat Hendak Edarkan Sabu

Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial RS (44) yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Gang Pansur Opat,

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial RS (44) yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Gang Pansur Opat, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial RS (44) yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Gang Pansur Opat, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Team Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba pada Selasa malam, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat 3.34 gram serta uang tunai sebesar Rp 100.000.

Tersangka RS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Menurut Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH, tersangka RS sudah diamankan dan saat ini berada di ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved