Berita Medan

Pria yang Culik dan Rudapaksa Bocah Perempuan di Kuburan, Ternyata Residivis Kambuhan

Warga Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Marelan, ini pun terpaksa ditembak oleh petugas lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Tampang pelaku rudapaksa anak dibawah umur, usai diamankan oleh personel Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Marzuki alias Dedek (45), ditangkap polisi setelah merudapaksa anak gadis dibawah umur berinisial L berusia 10 tahun.

Warga Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Marelan, ini pun terpaksa ditembak oleh petugas lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis.

Katanya, pelaku ini sempat ditangkap dan dihukum penjara atas kasus serupa pada tahun 2015 silam dan bebas pada tahun 2022 lalu.

"Pelaku adalah residivis kasus yang sama, rudapaksa juga terhadap anak dibawah umur," kata Janto kepada Tribun Medan, Selasa (27/8/2024).

Janton menyampaikan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh orangtua agar mengingatkan kepada anak-anak untuk tidak percaya dengan bujuk rayu siapa pun terutama orang yang tidak dikenal.

"Jadi pesan kita juga kepada orangtua, untuk menyampaikan kepada anaknya supaya hati-hati, siapapun yang tidak kenal jangan mau dibujuk rayu agar hal yang sama tidak terjadi," ucapnya.

Tampang pelaku ketika digiring oleh petugas ke sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024).
Tampang pelaku ketika digiring oleh petugas ke sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria setelah melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur.

Pelaku yakni bernama Marzuki alias Dedek (45), warga Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Marelan.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, pelaku ditangkap setelah merudapaksa korbannya berinisial L berusia 10 tahun.

Katanya, kasus rudapaksa tersebut terjadi di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, pada Senin (5/8/2024) lalu.

Janton menceritakan, kronologis kejadian tersebut bermula dari orangtua korban memintanya untuk membeli rokok ke warung dekat rumahnya.

Lalu, di tengah perjalanan korban ini dihampiri oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

"Korban ini disuruh bapaknya membeli rokok di warung, pada waktu mau ke warung si korban ini berjumpa dengan pelaku," kata Janton kepada Tribun-medan, Selasa (27/8/2024).

Ia mengatakan, saat itu pelaku menegur korban dan mengaku bahwa dia kenal dengan orangtua korban.

Kemudian, pelaku mengajak korban naik ke atas sepeda motornya dan akan mengantarkannya ke warung.

"Pelaku ini berpura-pura kenal dengan orang tua korban, menanyakan mau kemana kepada korban, lalu di jawab sama korban mau beli rokok bapak ke warung," sebutnya.

"Pelaku ini bilang bahwa dia teman bapak korban, dan menawarkan korban tumpangan karena kebetulan pelaku ini juga mau ke warung," sambungnya.

Janto mengatakan, saat itu korban percaya dengan pelaku dan langsung menerima tawaran dari korban untuk mengantarkannya ke warung.

Saat korban naik sepeda motornya, pelaku malah membawa korban ke gudang ikan di kawasan tersebut.

Lalu, korban sempat protes kepada pelaku.

Saat itu, pelaku kembali lagi membawa korban ke sebuah TPU di kawasan Jalan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Di sinilah, pelaku ini melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban.

"Korban dipaksa untuk turun, lalu dipaksa membuka pakaiannya," ucapnya.

Waktu itu korban sempat menolak permintaan pelaku dan berteriak di lokasi tersebut.

Namun, karena situasi sepi tak ada yang mendengarkan teriakannya itu.

"Pelaku mengancam korban, apabila berteriak akan dicekik sampai mati. Kemudian korban ketakutan dan menuruti kemauan si pelaku," katanya.

Dengan dihantui rasa takut, pelaku pun langsung melakukan rudapaksa terhadap gadis kecil tersebut.

"Kemudian setelah selesai, si korban dibonceng lagi dan dibawa ke jalan lintas lalu ditinggalkan oleh pelaku," katanya.

Janto mengatakan, sementara itu orangtua korban sempat khawatir lantaran anak gadisnya tidak kunjung kembali.

Sehingga, orangtuanya ini sempat melaporkan bahwa anaknya hilang ke Bhabinkamtibmas setempat.

Lalu, korban pun ditemukan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Medan Labuhan.

Mendapatkan informasi tersebut, orangtuanya pun langsung mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk menjemput korban.

Waktu bertemu dengan orangtuanya, kondisi korban dalam keadaan trauma dan ketakutan.

Setelah itu, korban pun mengadukan apa yang terjadi kepada orangtuanya.

Lantaran tidak terima, orangtua korban pun malaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan investigasi," kata Janton.

Lebih lanjut , dikatakan Janton setelah mengantongi sejumlah petunjuk akhirnya petugas menangkap pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Petugas yang melihat aksi pelaku ini pun langsung memberikannya tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.

"Untuk pelaku sama pelaku tidak kenal dengan korban, sebaliknya juga korban tidak kenal dengan pelaku," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved