Berita Viral
FAKTA Baru Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak, Ketahuan Minta Bantuan Dukun Usai Habisi Nizam
Lebih lanjut, Tiwi pun mengurai fakta baru yang mengejutkan. Pelaku menghubungi dukun seraya minta bantuan.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah fakta baru ibu tiri bunuh anak di Pontianak.
Pelaku ketahuan meminta bantuan dukun usai habisi Nizam.
Kasus ibu tiri bunuh anak sambung di Pontianak masih terus berlanjut.
Satu fakta terkait Ifta (24), ibu tiri yang bunuh anak sambungnya bernama Nizam (6) itupun terungkap.
Ternyata sebelum aksi sadis pembunuhannya kepada Nizam terbongkar hingga ke hadapan polisi, pelaku sempat menghubungi dukun.
Baca juga: Prediksi Skor Real Madrid Vs Real Betis Liga Spanyol, El Real Diunggulkan tapi Terancam Rekor Minor
Dari percakapan antara dukun dan pelaku itulah didapatkan fakta soal dugaan pembunuhan berencana.
Diketahui Nizam ditemukan tak bernyawa di dalam karung di halaman belakang rumahnya di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada 22 Agustus 2024.
Jasad Nizam yang sudah terbujur kaku pertama kali ditemukan oleh sang ayah kandung, Ichan.
Nizam sudah meninggal dunia sejak 19 Agustus 2024.

Kini, Ifta telah diamankan pihak Polda Kalimantan Barat dan resmi berstatus tersangka.
Sementara itu, ayah dan ibu kandung Nizam tengah memperjuangkan nasib putra mereka yakni agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Terkait dengan kasus miris yang menimpa anaknya, Tiwi dan Ichan mengurai fakta mengejutkan.
Diakui Ichan, selama tiga tahun menikah dengan pelaku, ia tidak curiga sama sekali bahwa anaknya disiksa begitu kejam.
Sebab jika di depan suami, pelaku selalu berperilaku baik nan lemah lembut.
Baca juga: SOSOK Sofiatun Gudono Ibu Erina, Mertua Kaesang Pangarep Ternyata Perancang Busana, Punya Butik
Kendati demikian, ibu kandung Nizam, Tiwi belakangan membongkar fakta mengejutkan dari pelaku.
Kepada ibu kandung Nizam, pelaku mengakui perbuatannya seraya mengurai alasan kenapa menghabisi nyawa sang anak tiri.
Dari bukti itulah Tiwi meyakini pembunuhan anaknya telah direncanakan pelaku sejak lama.
"Ada indikasi ini bisa aja pembunuhan berencana karena si tersangka merasa kalau papa Nizam lebih sayang dibanding adiknya (anak pelaku). Pelaku di depan penyidik dia mengutarakan itu," ungkap Tiwi dalam podcast bersama Denny Sumargo, dikutip dari Tribun Bogor pada Minggu (1/9/2024).

Diungkap pula oleh Tiwi, isi pernyataan pelaku kepadanya.
Bahwa selama ini pelaku cemburu karena anak kandungnya tidak diberikan perhatian besar seperti Nizam.
"Saya merasa papa Nizam lebih sayang Nizam dibanding adiknya. Nizam itu dulu waktu masih kecil selalu papa Nizam, sementara adiknya enggak pernah digendong papa Nizam," kata pelaku dicontohkan oleh ibu kandung Nizam.
Pelaku hubungi dukun
Lebih lanjut, Tiwi pun mengurai fakta baru yang mengejutkan.
Ternyata setelah menyiksa Nizam dengan cara mengurung korban di luar rumah lalu mendorongnya hingga terjatuh, Ifta panik.
Pelaku pun menghubungi dukun seraya minta bantuan.
"Kemarin saya menyerahkan bukti tambahan, ada percakapan tersangka sama dukun. Jadi pada saat Nizam sudah kolaps seperti itu, dia (pelaku) menghubungi dukun. Jadi si tersangka menghubungi dukun untuk meminta saran kepada dukun itu bagaimana Nizam harusnya," pungkas Tiwi.
Baca juga: KPK Minta Kaesang Pangarep Bawa Bukti Pembayaran Sewa Jet Pribadi, Nama Gibran Ikut Terseret
"Pada saat kolaps?" tanya Denny Sumargo.
"Pada saat Nizam itu sudah kayak gitu, dalam keadaan entah meninggal atau sudah tidak sadarkan diri. Dia (pelaku) panik, dia menghubungi dukun. Nah dukun itu pada saat dia (pelaku) menghubungi itu dia (dukun) merekam," kata Tiwi.
Alih-alih menjerumuskan pelaku, sang dukun justru mengarahkan pelaku agar mengakui perbuatan kejinya ke polisi.
Sebab sang dukun sadar pelaku sudah melakukan pembunuhan.
"Saya ada rekamannya, jadi dia (pelaku) nanya 'gimana kalau misalnya Nizam kayak gini'. Si dukun sudah tahu 'wah kalau kayak gini namanya pembunuhan, silakan kamu laporkan ke polisi atau RT untuk diproses lebih lanjut'. Tapi dia (pelaku) enggak mau," imbuh Tiwi.
Namun setelah disadarkan oleh dukun, pelaku malah mengelak dan kian ketakutan.
Hingga akhirnya pelaku malah mengatur skenario pura-pura korban diculik oleh pria berinisial Y.
"Kan (pelaku) ngasih tahu kronologinya, Nizam itu kenapa-napa. Dia (pelaku) ngurung Nizam di luar, Nizam enggak sadarkan diri. Dukunnya malah ngasih arahan 'kamu harus pergi ke kantor polisi atau RT setempat, itu sudah tidak bagus'. Akhirnya sudah ditutup teleponnya, dia tidak melakukan apa yang disarankan dukun itu," pungkas Tiwi.
Atas perbuatan sang istri, Ichan mengaku sangat murka dan meminta agar pelaku dipenjara.
Baca juga: Tiba di Kabupaten Dairi, Api Obor PON ke XXI Langsung Menyala di Stadion Panji
Diakui Ichan, pelaku selama ini tidak pernah menunjukkan tabiat kejam sama sekali.
"Dia (pelaku) itu kelihatannya orang baik banget, dari keluarga baik-baik, saya pikir kayak gitu. Akhirnya saya suka, saya nikahi, kan sebelumnya saya tanya 'gimana saya punya anak'. Dia oke 'gimana nantinya apa dengan saya atau mamanya atau nenek kakek'. Kata (pelaku) 'enggak bisa Nizam itu tanpa saya, karena Nizam bisa jalan karena saya, belajar makan dari dia'," kata Ichan.
Selaras dengan sang mantan suami, Tiwi juga berharap pelaku bisa dihukum maksimal yakni hukuman mati.
"Saya enggak rela, saya menuntut seadil-adilnya. Saya sedih, yang tersisa di hati saya ini cuma rasa untuk membalas, berjuang untuk anak saya. Gimana caranya tersangka dapat vonis maksimal hingga dapat hukuman mati," imbuh Tiwi.
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, terkuak pasal apa yang ditimpakan pada pelaku.
"Pelaku kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 80 UUPA ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ungkap Direktur Reserse kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.