Berita Viral

Miris, Ibu Antarkan Putrinya pada Kepala Sekolah Cabul, Terbongkar Sudah 5 Kali Melakukannya

Sseorang mama muda mengantarkan anaknya untuk dicabuli kepala sekolah. Remaja wanita itu dicabuli berkali-kali oleh pelaku.

medium.com via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan. (medium.com via Tribunnews) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sungguh miris, seorang mama muda mengantarkan anaknya untuk dicabuli kepala sekolah.

Berkedok ritual penyucian diri, remaja wanita itu dicabuli berkali-kali oleh pelaku.

Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial J (41) atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial T (13).

Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, pria yang yang berprofesi sebagai kepala sekolah dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu gelap mata dan tak bisa mengontrol berahinya. Pencabulan terhadap T dilakukan hingga lima kali.

"Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar, diamankan anggota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya, Sumenep," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).

Awal mula kasus pencabulan

Widiarti menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula sejak Februari 2024 lalu saat T sedang berada di rumahnya.

Saat itu, ibu kandung E mengajak T ke rumah J untuk melakukan ritual  penyucian.

Korban kemudian berangkat ke rumah J bersama ibu kandungnya.

Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. (Shutterstock)

Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J yang berada di sebuah daerah di Sumenep, sedangkan E menunggu di luar rumah.

Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban.

"Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti.

Selanjutnya, pada Jumat (16/2/2024), korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.

Tujuan ibu kandung mengantar anaknya ke rumah J lagi-lagi dengan alasan sebagai ritual mensucikan.

Peristiwa pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya.

Di sana persetubuhan yang dilakukan J dilakukan sebanyak tiga kali.

Selanjutnya pada Senin (26/8/2024), ayah kandung korban yakni P mengetahui peristiwa tersebut atas laporan dari korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

P kemudian melapor ke polisi dengan nomor: LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Tak lama setelah itu, J ditangkap dan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak 5 kali.

"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara sang ibu, kini tengah dalam pemeriksaan oleh polisi.

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved