Berita Viral

VIRAL Segerombol WNI Pakai Baju Hitam Nongkrong dan Bawa Celurit, Diduga Buat Resah Warga Jepang

Baru-baru ini, viral di media sosial video yang menunjukkan segerombol WNI pakai baju hitam nongkrong dan bawa celurit di Osaka, Jepang.

Editor: Liska Rahayu
X @minoa_satou
VIRAL Segerombol WNI Pakai Baju Hitam Nongkrong dan Bawa Celurit, Diduga Buat Resah Warga Jepang 

Sementara itu, sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan soal unggahan yang menyebut bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) membegal perempuan di Jepang.

Unggahan itu pun viral di media sosial, salah satunya dimuat akun Instagram @folkshitt, Sabtu (20/7/2024).

Pengunggah mengatakan, WNI itu telah diamankan oleh pihak berwenang.

Adapun motifnya diduga karena membutuhkan uang.

Kendati demikian, penggunggah tidak menyebut tanggal dan lokasi kejadian, serta identitas WNI yang bersangkutan.

Pengunggah hanya menunjukkan foto tangkapan layar komentar sejumlah warganet terkait kejadin tersebut.

Kemenlu beri penjelasan

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha membenarkan mengenai pria WNI yang membegal perempuan di Jepang.

Judha menerangkan, WNI berinisial RH (28) itu menyerang dan merampok seorang waniat di Kota Fukuoka, Jepang.

“KBRI Tokyo telah memonitor informasi dari media mengenai berita seorang WNI atas nama (RH) yang ditangkap Kepolisian Fukuoka,” ucap Judha saat dihubungi, Sabtu (29/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Senin (15/7/2024) dan pihak berwenang segera menangkapya.

Judha menyampaikan, KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Namun Kepolisian Fukuoka menjelaskan bahwa RH tidak bersedia memberikan informasi tentang penangkapannya disampaikan kepada KBRI Tokyo,” tutur Judha.

Adapun KBRI Tokyo akan memberikan layanan pendampingan hukum apabila RH mengizinkan, sesuai dengan norma hukum internasional.

Judha menjelaskan, sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent (izin).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved