Berita Nasional
Ketika KPK Disebut Takut Tangani Dugaan Gratifikasi Kaesang, Tak Berani Juga Sebut Anak Presiden
Nawawi Pomolango yang tidak berani menyebut Kaesang sebagai putra dari Presiden Jokowi dan adik dari Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming.
TRIBUN-MEDAN.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyebut KPK sedang sangat ketakutan menangani kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.
Menurut Zaenur, ketakutan KPK terlihat dari pernyataan ketuanya, Nawawi Pomolango yang tidak berani menyebut Kaesang sebagai putra dari Presiden Jokowi dan adik dari Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming.
"Kalau kita lihat keterangan KPK yang bermacam-macam itu, saya melihat KPK sendiri sangat ketakutan. Bahkan kalau kita dengarkan keterangan Ketua KPK, untuk menyebut Kaesang anak presiden saja tidak berani gitu ya," kata Zaenur, di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (3/9/2024).
Zaenur juga melihat ada kegamangan dari KPK menindak Kaesang.

"Kalau kita lihat KPK memang terlihat sangat gamang ya, ragu-ragu, dan penuh dengan ketakutan merespons laporan masyarakat mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Kaesang ini," jelasnya.
Zaenur menjelaskan, Kaesang memang bukan penyelenggara negara sebagaimana tertera pada pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun Ketua Umum PSI itu merupakan anak dari presiden dan adik dari wakil presiden terpilih. Modus operandi gratifikasi bisa saja melalui Kaesang.
"Konsep dasarnya menang gratifikasi itu dikenakan untuk penyelenggara negara. Tetapi bukan berarti nonpenyelenggara negara itu tidak bisa dijerat. Karena nonpenyelenggara negara itu memiliki keterkaitan dengan penyelenggara negara, maka bisa jadi gratifikasi itu bisa juga dikenakan kepada nonpenyelenggara negara."
"Dan ini juga ada yurisprudensinya di Mahkamah Agung. Ini sudah lama, tahun 70 , tahun 80 itu sudah ada kasus-kasus di mana pemberian gratifikasi penyelenggara itu bukan diberikan langsung kepada penyelenggara negaranya, tapi pada keluarga penyelenggara negaranya," jelasnya.
Menurut Zaenur, KPK harus berani menindak Kaesang sebagai bukti hukum tak pandang bulu.
"KPK harus melakukan proses penegakkan hukum tanpa pandang buu dengan prinsip equality before the law," katanya.
Zaenur mengatakan, jika keluarga penyelenggara negara tidak bisa dijerat pasal gratifikasi, maka suap akan merajalela lewat keluarga.
"Kalau logika itu bisa diterima, pesta pora para penyelenggara negara, pemberian gratifikasi diberikan kepada keluarga mereka, tidak perlu secara langsung dan akan bebas secara hukum," jelasnya.
Zaenur menekankan, pemanggilan Kaesang yang dilayangkan KPK untuk klarifikasi, tidak ada unsur penegakkan hukumnya.
Sehursnya, menurut Zaenur, KPK sudah menggelar penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dari penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya.
"Kalau undangannya untuk klarifikasi berarti nonpro justitia, bukan untuk proses penindakan, artinya masih di ranah pencegahan."
"Harusnya dari sisi pendindakan sudah harus dilakukan proses, setidaknya dilakukan pulbaket untuk menuju kepada penyelidikan," pungkasnya.
Ketua KPK Tak Berani Sebut Kaesang Anak Presiden
Sementara itu, Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan, KPK tetap bisa mengusut dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep meski dia bukan penyelenggara negara.
"Kita juga hanya melihat Kaesang sebagai bukan penyelenggara negara. Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggara negara gitu. Ada keluarganya atau apa," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Nawawi menekankan, dugaan gratifikasi Kaesang tidak bisa dianggap secara personal atau individu.
Menurut dia, KPK berwenang memeriksa soal dugaan gratifikasi yang menyangkut keluarga dari pejabat publik.
Kendati menyebut bisa diusut, namun Nawawi tidak berani menyebut Kaesang anak Presiden Jokowi atau adik Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming.
"Kaesang kan enggak bisa dianggap secara personal semua publik mengetahui bahwa kaesang adalah, apa, bisa dilanjutin gitu kan, dan dipahami jadi kaitannya ke situ gitu," ucap Nawawi.
Nawawi pun menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi terhadap anggota keluarga seorang penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai bentuk perdagangan pengaruh.
"Tidak seperti itu, kita mengenal instrumen-instrumen hukum seperti trading influence perdagangan pengaruh apakah memang kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait jabatan yang barangkali oleh sanak kerabatnya," ucapnya.
Nawawi juga menyebut pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan Kaesang untuk klarifikasi.
"(Klarifikasi Kaesang) Lagi dijadwalkan oleh Direktorat LHKPN," kata Nawawi.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
KPK
Kaesang
Jokowi
Nawawi Pomolango
Tribun-medan.com
KPK Kaesang Anak Presiden
berita nasional
KPK Disebut Takut Tangani Kaesang
7 Saksi dari Petinggi dan Perwakilan Biro Travel Diperiksa di Polda Jatim soal Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
DIBONGKAR Dino Patti Djalal Tabiat Jokowi soal Politik Luar Negeri, Cuma Pencitraan saat ke Ukraina |
![]() |
---|
Mahfud MD Sepakat Gabung Tim Reformasi Polri Buatan Prabowo, Mau Usai Jumpa Seskab Teddy |
![]() |
---|
Pernyataan Resmi Menkeu Purbaya: Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Ternyata Belum Dihitung |
![]() |
---|
Pengakuan Said Didu Ungkap Prabowo Sedang Dalam Tekanan: Sudah 2 Kali Jokowi 'Mengancam' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.