Polresta Deli Serdang

Tawuran Geng Motor Telan Korban Jiwa, Tak Sampai 24 Jam 6 Pelaku Ditangkap Polresta Deliserdang 

Kapolresta Deli Serdang diwakili Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH mengumumkan penangkapan pelaku tawuran di Tanjung Morawa yang mengakiba

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH mengumumkan penangkapan pelaku tawuran di Tanjung Morawa yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Sabtu (7/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, DELISERDDANG-Kapolresta Deli Serdang diwakili Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH mengumumkan penangkapan pelaku tawuran di Tanjung Morawa yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Sabtu (7/9/2024).

Menurut AKBP Juliani Prihartini, kejadian tawuran tersebut berlangsung pada 2 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tawuran tersebut melibatkan dua geng motor yakni Geng Motor 13,14 dan Geng Motor Eksot, di Jalan Pondok Bambu, Desa Bandara Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. 

"Para pelaku yang merupakan enam pelajar di bawah umur telah diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polresta Deli Serdang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian,"ujarnya.

Para pelaku dilaporkan mempersiapkan berbagai senjata tajam dan tumpul sebelum terjadinya tawuran, yang berujung pada kematian seorang laki-laki berinisial DPL (19 tahun). 

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 September sekira pukul 02. WIB.

Ketika salah satu teman pelaku mendapat kabar bahwa akan adanya tawuran antara Geng motor 13,14 dengan geng motor Eksot dimana titik pertemuannya di Jalan Pondok Bambu Desa Bandara Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.

AKBP Juli menambahkan bahwa saat ini enam pelaku telah diamankan dan akan dikenakan pasal 340 subs pasal 355 ayat (2) subs pasal 170 ayat (3) dari KUHPidana.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta orang tua dalam memberikan perhatian ekstra kepada anak-anak mereka untuk mencegah keterlibatan dalam geng motor serta menyarankan penerapan disiplin waktu.

"Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan patroli, baik siang maupun malam, guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,"ujarnya.

Saat ini,  Polresta Deli Serdang telah mengamankan 6 orang pelaku dan selanjutnya akan terus melakukan penyelidikan, serta penyidikan proses selanjutnya, dan kepada para tersangka diterapkan pasal 340 subs pasal 355 ayat (2) subs pasal 170 ayat (3) dari KUHPidana.

"Kita berharap kepada seluruh warga masyarakat  terkhusus peran serta orang tua sangat diharapkan untuk selalu memberi perhatian extra terhadap anak anaknya, dengan  menerapkan disiplin waktu kepada anak anaknya dalam membagi kegiatannya, guna menghindari terlibatnya pada kelompok Genk motor hingga mengakibatkan kejadian  seperti ini", selanjutnya juga Polresta Deli Serdang tetap terus melaksanakan Patroli baik siang dan malam guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas,"ujar AKBP Juli mantan Kapolres Padangsidimpuan ini.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved