Sumut Terkini

Kasus Pengeroyokan di Humbahas, Tersangkanya 5 Orang Pelajar dan 1 Orang Dewasa

Keenam tersangka kini sudah berada di ruang tahanan Mapolres Humbahas sembari menunggu proses hukum.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Tersangka kasus pengeroyokan di Doloksanggul telah diringkus polisi. Enam tersangka tengah berada di Mapolres Humbahas. 5 orang diantara tersangka adalah pelajar. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL -  Enam orang pelaku pengeroyokan terhadap Alfredo Simanullang (19) di Kabupaten Humbahas telah diringkus pihak kepolisian.

Keenam tersangka kini sudah berada di ruang tahanan Mapolres Humbahas sembari menunggu proses hukum.

Kelima pelajar tersebut berinisial DCS, JPN, DP, DFS, dan JENP. Sementara pria dewasa tersebut adalah CN.

Terkait hal ini, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mengatakan, kasus ini masih didalami.

Artinya, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Ia menjelaskan, pengeroyokan yang dilakukan tersangka mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Setelah olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya kemudian menetapkan 6 tersangka.

Untuk tersangka para pelajar, ia sebut akan didampingi pihak berwenang dalam proses hukum.

"Kelima pelajar tersebut masih di bawah umur dan yang satu lagi sudah dewasa. Dalam prosesnya, kita sudah terapkan pasal  Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar AKBP Hary Ardianto, Minggu (8/9/2024).

"Untuk pidana anak, proses penyidikannya akan didampingi oleh Dinas PMD P2A," tuturnya.

"Korban langsung kita bawa untuk otopsi ke RS Bhayangkara Medan. Visumnya dari RSUD Doloksanggul dan selanjutnya kita lakukan otopsi di RS Bhayangkara," tuturnya. 

Pihaknya juga masih menuggu hasil otopsi.

"Kita masih menunggu hasil otopsi. Hingga saat ini, kita sudah menetapakan 6 orang tersangka dan kita juga masih melakukan pengembangan. Memang ada beberapa orang yang kita mintai keterangan. Untuk arahnya masih sebagai saksi," terangnya

"Barang bukti yang sudah kita amankan adalah baju korban yang digunakan pada saat kejadian," sambungnya.

Sebelumnya, ia menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, korban berinisial AS menegur saksi DS dan AS yang tengah pacaran.

Merasa tidak terima dengan kata-kata kotor yang disampaikan korban, saksi menelepon tersangka DCS dan JPN. 

"Pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di Terminal Doloksanggul tepatnya di Desa Boniaran, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, korban AS (19) menegur saksi berinisial DS dan AS dengan kata-kata kotor," sambungnya.

"Lalu saksi DS menghubungi DCS dan JPN. Mereka datang untuk mengklarifikasi perkataan korban. Tiba-tiba korban langsung memukul DCS hingga terjadi perkelahian. Merasa tak sanggup, DCS memanggil JENP dan DFS," sambungnya.

"Mereka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban," katanya.

Perkelahian tersebut sempat selesai karena dilerai masyarakat. Korban yang dalam kondisi sudah mulai kehabisan tenaga menantang kembali tersangka DCS.

Setelah dipukul tersangka, korban akhirnya tersungkur ke tanah.

"Setelah terjadi pengeroyokan tersebut, DCS meminta agar perkelahian tersebut satu lawan satu. Kembalilah perkelahian. DCS memukul korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh ke tanah," lanjutnya.

"Lalu korban dibawa ke pinggir terminal. Tersangka CN menghampiri korban mengangkat kepala korban dan menamparnya sebanyak dua kali," terangnya.

Selanjutnya, korban dibawa oleh rekannya bersama masyarakat ke rumah sakit. Korban sempat mendapatkan perawatan medis lalu dinyatakan telah meninggal dunia.

Pihaknya sudah meringkus para tersangka yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut.

"Lalu korban dibawa berobat. Korban dinyatakan meninggal dunia," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved