TRIBUN WIKI
Isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN dan PPPK
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pakaian dinas ASN dan PPK meliputi warna khaki, kemeja putih dan batik/tenun/lurik
TRIBUN-MEDAN.COM,- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.
Aturan tersebut berkenaan dengan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan itu, pakaian dinas ASN dan PPPK terbagi tiga.
Adapun pakaian dinas itu berupa warna khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik.
Pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa.
Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu.
Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat.
Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.
Berikut isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024:
bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga
penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban.
Pasal 1 ayat 1 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan
Soal pakaian dinas ASN diatur tersendiri dalam Bab II Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Pasal 3
(1) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas upacara besar;
f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan
h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;
dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
(3) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;
g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan
h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pasal 4
Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian khaki;
b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan
c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian
khas daerah
Untuk lebih jelasnya berikut link download pdf aturan terbaru penggunaan seragam dinas PNS dan PPPK:
https://drive.google.com/file/d/1kwFOEldJubjwDU0OQKCTSaUHtour8h4B/view?usp=drivesdk
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Profil dan Biodata Ni Made Dwipanti Indrayanti, Sekda Perempuan Pertama di Pemerintahan DIY |
![]() |
---|
SOSOK Djamari Chaniago, Eks Pangkostrad yang Pernah Pecat Prabowo Subianto atas Tuduhan Penculikan |
![]() |
---|
Profil Muhammad Awaluddin, Wakil Direktur Utama Telkom yang Tersingkir Usai Perombakan Direksi |
![]() |
---|
Kalender Jawa Weton Rabu Pahing 17 September 2025 Wuku Landep, Orangnya Dikenal Cerdas |
![]() |
---|
7 Rekomendasi Playlist Lagu yang Cocok Didengar saat Melakukan Perjalanan Jauh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.