TRIBUN WIKI

Isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pakaian Dinas ASN dan PPPK

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pakaian dinas ASN dan PPK meliputi warna khaki, kemeja putih dan batik/tenun/lurik

Editor: Array A Argus
Diskominfo Pakpak Bharat
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel gabungan awal tahun 2024 di Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Selasa (2/1/2024). (Diskominfo Pakpak Bharat) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.

Aturan tersebut berkenaan dengan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan itu, pakaian dinas ASN dan PPPK terbagi tiga.

Adapun pakaian dinas itu berupa warna khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik.

Pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa.

Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu.

Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat.

Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.

Berikut isi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024:

bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga

penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban.

Pasal 1 ayat 1 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 disebutkan 

Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan

Soal pakaian dinas ASN diatur tersendiri dalam Bab II Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. 

Pasal 3

(1) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap;

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas upacara besar;

f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu; dan

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan

h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;
dan

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

(3) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap;

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;

g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan

h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pasal 4

Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian khaki;

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan

c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian
khas daerah

Untuk lebih jelasnya berikut link download pdf aturan terbaru penggunaan seragam dinas PNS dan PPPK:

https://drive.google.com/file/d/1kwFOEldJubjwDU0OQKCTSaUHtour8h4B/view?usp=drivesdk

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved