Lapas Narkotika Pematangsiantar Gelar Sidang TPP terhadap 59 Orang Warga Binaan
Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar melaksanakan kegiatan sidang TPP terhadap 59 orang warga binaan
TRIBUNMEDAN.COM, SIANTAR- Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar melaksanakan kegiatan sidang TPP terhadap 59 orang warga binaan, Kamis (12/9/2024).
Adapun tujuan dari sidang TPP untuk menampung tanggapan dan saran dari anggota TPP berdasarkan penilaian.
Ketua TPP Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Anak Didik (Kasi Binadik), Makson Simaputang menjelaskan, ada 19 warga binaan yang akan diangkat sebagai tamping kebersihan di area blok lapas.
Baca juga: Kepala Rutan Labuhandeli Mengecek Warga Binaan yang Dirawat di Rumah Sakit: Semoga Cepah Sembuh
"Pengusulan ada 40 orang warga binaan untuk program Re-Integrasi berupa pembebasan bersyarat(PB)" ujarnya.
Sidang TPP ini untuk memberikan hak-hak warga binaan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana yang tertuang dalam pasal 10 ayat (1) huruf F UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Ia mengklaim sidang TPP berjalan dengan lancer dan menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya seluruh anggota sidang TPP menyetujui 19 orang warga binaan dipekerjakan sebagai tamping kebersihan.
"Sebagai bentuk konkrit pembinaan yang berproses dan menyetujui 40 orang warga binaan Re-Integerasi berupa PB ke Ditjen Pemasyarakatan," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.