TRIBUN WIKI
Mengenal Landak Jawa dan Ancaman Hukuman Bagi Mereka yang Memeliharanya
Landak Jawa merupakan hewan mamalia endemik Indonesia yang dilindungi. Mereka yang memelihara landak Jawa bisa dihukum 5 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus I Nyoman Sukena, warga Bali yang dijatuhi hukuman lima tahun karena memelihara landak Jawa peninggalan mertuanya mencuri perhatian publik.
Sebab, karena ketidaktahuannya itu, Nyoman harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Banyak yang miris atas kasus Nyoman tersebut.
Pasalnya, karena minimnya sosialisasi dari pihak terkait, Nyoman yang dikenal sebagai penyayang binatang ini harus diadili dan dijatuhi hukuman penjara.
Baca juga: Apa Itu Topan Yagi yang Memporakporandakan Vietnam, Akankah Sampai di Indonesia?
Di sisi lain, landak Jawa di Indonesia memang dilindungi.
Ia termasuk hewan endemik yang mulai langka.
Dikutip dari Tribun Bali, landak Jawa (Hystrix javanica F Cuvier,1823) tergolong ordo Rodentia, suku Hysticidae.
Penyebaran mamalia liar ini tidak hanya di Pulau Jawa saja, tapi juga di Madura, Bali, Sumbawa, Lombok, Flores dan Tonahdjampea.
Peneliti Bidang Zoologi Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wartika Rosa Farida dalam keterangan resmi di akun instagram LIPI Indonesia, Landak Jawa ini membuat lubang-lubang sarangnya sedalam lima meter di dalam tanah.
Landak ini merupakan satwa terestrial, nokturnal, berpasangan atau hidup dalam kelompok keluarga.
Baca juga: Awas! Pelihara Ikan Aligator Ternyata Bisa Dipenjara 6 Tahun, Sebab Jadi Pemangsa Paling Ganas
"Indra penglihatannya lemah, sedangkan indra penciumannya tajam," kata dia.
Uniknya lagi, satwa pengerat yang satu ini suka sekali menggerogoti batu atau kayu keras.
Hal ini dilakukannya untuk mengurangi pertumbuhan giginya. Ternyata, landak ini di dalam penangkaran bisa hidup hingga 27 tahun lamanya.
Sementara, masa landak betina mengalami masa bunting terjadi selama sekitar 100-112 hari dengan jumlah anaka per kelahiran 1-3 ekor.
Pusat Penelitian Biologi LIPI telah melakukan penelitian terhadap Landak Jawa ini dari berbagai aspek, seperti kebutuhan nutrisi, perilaku, anatomi-fisiologi, dan reproduksi.
Baca juga: Apa Itu Chattra yang Kini Jadi Polemik di Borobudur
Dari kegiatan penelitian tersebut, telah didapatkan teknik perkembangbiakan landak Jawa, hingga menghasilkan generasi kedua (F2) sejumlah 100 ekor.
Landak juga dikenal karena memiliki duri yang khas pada sekujur tubuhnya, dan ternyata duri landak tidak hanya berguna sebagai pertahanan diri saja; tetapi juga memiliki manfaat dalam pengobatan karena kaya akan nutrisi.
Duri landak Jawa kaya nutrisi dan obat sakit gigi Dituturkan Wartika, duri pada tubuh landak ini berfungsi sebagai pelindung tubuh dan alat pertahanan diri dalam menghadapi predator.
Dalam keadaan terdesak, landak akan menegakkan duri-duri tubuhnya untuk menakuti musuhnya.
Baca juga: Apa Itu Susu Ikan yang Ramai Dikaitkan dengan Program Makan Siang Gratis Prabowo Subianto
Secara morfologi dan anatomi, duri pada tubuh landak terdiri dari empat macam yaitu duri sejati, duri pipih, duri transisi dan duri berderak.
Landak Jawa ini juga memiliki kandungan nutrisi yang berlimpah.
Di Indonesia, ada lima jenis landak yang tersebar di beberapa tempat.
Berikut ini daftarnya:
Landak raya (Hystrix brachyura)
Landak Sumatera (Hystrix sumatrae)
Landak Jawa (Hystrix javanica)
Landak butun (Hystrix crassispinis)
Landak atau angkis ekor panjang (Trichys fascilutala)
Baca juga: Apa Itu Fufufafa yang Trending di X, Kenapa Dikaitkan dengan Gibran dan Prabowo Subianto
Ancaman Hukuman
Karena landak Jawa ini termasuk hewan yang dilindungi, mereka yang memelihara hewan endemik tersebut bisa dipidana.
Memelihara landak Jawa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Berdasarkan pasal ini, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Baca juga: Kenali Apa Itu Rucolax, Obat yang Digunakan Dokter Muda Undip Hingga Meninggal Dunia
Oleh karena itu, pelaku yang memelihara landak Jawa dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Tidak hanya itu, landak Jawa juga dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
Sehingga, bagi mereka yang dianggap melanggar, bisa dikenai pidana.
Hanya saja, penerapan hukuman ini dinilai belum sejalan dengan sosialisasi yang dilakukan pihak terkait.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/landak-Jawa-dilindungi.jpg)