Sumut Terkini

Terbengkalai, Pemkab Simalungun Mau Ubah Landasan Udara Raya Jadi Stadion Mini

Sabar menjelaskan bahwa area eks landasan udara adalah aset Pemkab Simalungun dan belum menjadi aset

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Ilalang dan semak yang menyelimuti berbagai sisi di Landasan Udara Rondohaim Saragih. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Terbengkalai bertahun-tahun, Pemerintah Kabupaten Simalungun berencana menyulap Landasan Udara Tuan Rondohaim di Ibu Kota Pamatang Raya menjadi stadion mini.

Rencana pembangunan stadion mini di eks Landasan Udara ini dilakukan pada Jumat (14/9/32024) yang mana Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga langsung meresmikan ground breaking stadion mini. 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih menyampaikan bahwa proyeksi mengubah landasan menjadi lapangan turut didesak dengan ketiadaan lapangan di Ibu Kota Pamatang Raya. 

"Ya daripada mangkrak begitu mending dimanfaatkan untuk sarana olahraga. Karena memang di Raya sebagai ibu kota belum ada lapangan olahraga atau alun-alun," kata Sabar kepada reporter Tribun-Medan.com, Jumat (13/9/2024). 

"Selain olahraga, peruntukkannya ke depan juga bisa menjadi lapangan upacara seperti 17 Agustus tiap tahun bersama forkopimda Kabupaten Simalungun. Selama ini kan upacara terpusat juga pindah-pindah," kata Sabar. 

Sabar menjelaskan bahwa area eks landasan udara adalah aset Pemkab Simalungun dan belum menjadi aset/kewenangan Direktorat Perhubungan Udara pada Kemenhub RI. Sehingga lahan tersebut tak teregistrasi di Kemenhub RI.

"Iya tidak teregistrasi," kata Sabar. 

Banyak Kantor tak di Ibukota Kabupaten

Adapun Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan bahwa pemerintahannya memang berupaya untuk memaksimalkan fungsi ibu kota sebagai pusat layanan masyarakat, birokrasi, dan kantor instansi vertikal.

Itu sebabnya dibutuhkan peningkatan sarana dan prasarana di Pamatang Raya. 

"Kantor-kantor lainnya juga akan kita dorong ke ibu kota seperti Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Negara, Badan Pusat Statistik, Kejaksaan Negeri dan lain-lain. Karena memang ibu kota seharusnya adalah pusat sinkronisasi kebijakan pemerintahan kan," kata Radiapoh. 

Saat ini kantor-kantor yang diucapkan Bupati tersebut justru berada lebih dekat dengan Kota Pematangsiantar.

Secara jarak, kantor-kantor yang berada di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu berada 35 km dari Ibu Kota Kabupaten Simalungun sendiri di Kecamatan Raya. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved