Berita Viral

Sosok Iwan Hasan Tega Bakar Putrinya Gegara Tak Izin Keluar Rumah, Tubuh Korban Melepuh dan Kritis

Seorang ayah tega bakar putrinya gegara tak izin saat pergi keluar rumah. Pria bernama Iwan Hasan (44) telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.  

|
HO
Seorang ayah tega bakar putrinya gegara tak izin saat pergi keluar rumah. Pria bernama Iwan Hasan (44) telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.   

Pria bernama Kiki terancam 15 tahun penjara.

Kiki alias Oi (37) warga Jalan Air Lingga, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terancam pasal berlapis. 

Diketahui selain diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandung berinisial Na (18), pelaku turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap istri sirinya berinisial In (38).

Tindakan KDRT sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak empat tahun terakhir.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus KDRT yang dilakukan oleh OI alias Kiki terhadap istri sirinya.

Sebab, atas laporan KDRT ini membuat mantan istri pelaku yakni Evi (38) turut membuat laporan ke polisi pada Sabtu (31/8/2024) kemarin. Utama atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada anak kandungnya.

“Untuk kasus KDRT dengan pelaku inisial Kiki alias Oi sudah berhasil kita ungkap,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (2/9/2024).

Raja Taufik Ikrar Buntani membeberkan kasus KDRT itu terjadi pada hari Senin (26/8/2024) lalu sekitar pukul 06.00 Wib.

KDRT tersebut dilakukan pelaku lantaran geram uang miliknya kerap hilang saat disimpan di rumah. Padahal uang tersebut merupakan modal untuk usaha pelaku. Diduga uang tersebut hilang lantaran kerap dicuri oleh anak kandung pelaku dan istri sirinya. 

Seperti diketahui mereka telah tinggal satu rumah sejak tahun 2020 silam.

Pelaku naik pitam uangnya kembali hilang, langsung melakukan KDRT terhadap istri sirinya. Korban mendapatkan pukulan dan tendangan pada bagian wajah dan belakang kepala.

Tidak hanya itu, usai melakukan KDRT, pelaku turut melakukan penganiayaan terhadap anak kandung korban menggunakan gagang sapu sembari menendang anaknya.

Korban yang tidak tahan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan pada hari yang sama.

“Motifnya pelaku melakukan KDRT karena korban sering dituduh melakukan pencurian uang milik suaminya,” jelas Raja Taufik Ikrar Buntani.

Saat ini kata perwira balok tiga itu, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan. Pelaku kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved