Breaking News

Berita Viral

Sosok Iwan Hasan Tega Bakar Putrinya Gegara Tak Izin Keluar Rumah, Tubuh Korban Melepuh dan Kritis

Seorang ayah tega bakar putrinya gegara tak izin saat pergi keluar rumah. Pria bernama Iwan Hasan (44) telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.  

|
HO
Seorang ayah tega bakar putrinya gegara tak izin saat pergi keluar rumah. Pria bernama Iwan Hasan (44) telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.   

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ayah tega bakar putrinya gegara tak izin saat pergi keluar rumah. Pria bernama Iwan Hasan (44) telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.  

Korban yang merupakan putri kandungnya, MH (13) mengalami luka bakar yang serius. 

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/235/IX Res.1.24/2024/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tanggal 12 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo, mengonfirmasi bahwa IH ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/9/2024).

"(Sore tadi) sudah kami tetapkan tersangka, dan penahanan juga sudah dilakukan per hari ini," kata Bondan, Jumat (13/9/2024) malam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa empat saksi, termasuk tetangga korban, ketua RT, dan keluarga korban yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti yang diamankan meliputi tali rafia, baju, galon minyak tanah, lilin, dan gunting.

IH dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 76 Undang-Undang KDRT. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun, ditambah sepertiga jika pelaku adalah orang tua, dengan ancaman tambahan 10 tahun penjara berdasarkan pasal KDRT.

Sementara itu, korban MH sudah menjalani operasi pengangkatan kulit.

Kondisi korban masih belum stabil dan terus dipantau.

Insiden ini bermula ketika korban pergi dari rumah bersama rekannya pada Senin (9/9) dini hari WIT, menyeberang dari Ternate ke Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Rekan korban kembali pada Selasa (10/9), sementara korban masih berada di Sofifi, membuat ayahnya bersama rekan korban mencarinya dan membawanya pulang pada Rabu (11/9).

Sesampainya di rumah, korban ditanyai oleh ayahnya. Namun, karena merasa kurang puas, ayah korban mulai melakukan tindakan penganiayaan, termasuk memotong rambut korban, meneteskan lilin, dan memercikkan minyak tanah ke tubuh korban, yang akhirnya menyebabkan kebakaran.

Motif penganiayaan, menurut Bondan, adalah kekesalan pelaku terhadap perilaku anaknya yang sering pergi tanpa izin terlebih dahulu kepada orang tua.

"Pelaku merasa kesal karena anaknya sering pergi tanpa memberitahu," ungkap Bondan.

Kasus KDRT sebelumnya, seorang ayah tega menghabisi nyawa anaknya setelah melakukan kekerasan terhadap istri. 

Pria bernama Kiki terancam 15 tahun penjara.

Kiki alias Oi (37) warga Jalan Air Lingga, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terancam pasal berlapis. 

Diketahui selain diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandung berinisial Na (18), pelaku turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap istri sirinya berinisial In (38).

Tindakan KDRT sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak empat tahun terakhir.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus KDRT yang dilakukan oleh OI alias Kiki terhadap istri sirinya.

Sebab, atas laporan KDRT ini membuat mantan istri pelaku yakni Evi (38) turut membuat laporan ke polisi pada Sabtu (31/8/2024) kemarin. Utama atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada anak kandungnya.

“Untuk kasus KDRT dengan pelaku inisial Kiki alias Oi sudah berhasil kita ungkap,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (2/9/2024).

Raja Taufik Ikrar Buntani membeberkan kasus KDRT itu terjadi pada hari Senin (26/8/2024) lalu sekitar pukul 06.00 Wib.

KDRT tersebut dilakukan pelaku lantaran geram uang miliknya kerap hilang saat disimpan di rumah. Padahal uang tersebut merupakan modal untuk usaha pelaku. Diduga uang tersebut hilang lantaran kerap dicuri oleh anak kandung pelaku dan istri sirinya. 

Seperti diketahui mereka telah tinggal satu rumah sejak tahun 2020 silam.

Pelaku naik pitam uangnya kembali hilang, langsung melakukan KDRT terhadap istri sirinya. Korban mendapatkan pukulan dan tendangan pada bagian wajah dan belakang kepala.

Tidak hanya itu, usai melakukan KDRT, pelaku turut melakukan penganiayaan terhadap anak kandung korban menggunakan gagang sapu sembari menendang anaknya.

Korban yang tidak tahan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan pada hari yang sama.

“Motifnya pelaku melakukan KDRT karena korban sering dituduh melakukan pencurian uang milik suaminya,” jelas Raja Taufik Ikrar Buntani.

Saat ini kata perwira balok tiga itu, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan. Pelaku kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kiki dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kasus KDRT dengan pelapor In.

Sementara atas laporan Evi, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Serta pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Istri siri Kiki Indang (38) yang juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengaku ada beberapa permasalahan yang membuat suaminya tega melakukan penganiayaan terhadap Na. 

Penganiayaan tersebut bermula dari perilaku Na yang dianggap tidak wajar oleh ayahnya. Diketahui Na sempat kabur selama beberapa bulan dari tempat tinggal orang tuanya.

Padahal Na saat itu statusnya masih sebagai siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kota Toboali dan masih duduk di bangku kelas XI.

Saat Na kabur, ibu tiri serta Oky juga sempat membuat laporan kehilangan ke Polres Bangka Selatan beberapa bulan lalu. Hingga akhirnya Na ditemukan di salah satu tempat penginapan yang ada di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

“Memang Na sempat kabur dari rumah, kurang lebih selama tiga bulan. Kemudian ditemukan di penginapan yang ada di Desa Jeruk,” kata Indang kepada Bangkapos.com di Polres Bangka Selatan, Senin (2/9/2024).

Menurut Indang, Na yang kabur dari rumah membuat Oky semakin naik pitam ditambah sifatnya yang memang temperamen.

Puncaknya terjadi pada Jumat (16/8/2024), saat itu Oky alias Kiki melakukan penganiayaan terhadap Na. Di mana saat itu dirinya sedang tidak berada di rumah, namun ia ditelepon suaminya pulang untuk mengembalikan alat pemanggang ikan yang dibawa. Ketika itulah dirinya mengetahui Na telah menjadi korban penganiayaan dan sempat dirinya lerai.

Beberapa hari berselang, tepatnya pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 06.00 Wib, Oky marah-marah tak jelas. Oky memarahi dirinya dan Na karena dituduh telah mencuri uang milik pelaku yang akan digunakan untuk tambang timah.

Karena merasa tak mengambil uang, Indang kemudian membantahnya. Dengan sifat temperamen Oky langsung memukul kepala belakang Indang dengan tangan.

Setelah itu, Oky memarahi Na dan menendang serta memukul menggunakan gagang sapu ke bagian kaki. Tak berselang lama, Oky kembali menghampiri Indang dan menyeret sejauh beberapa meter hingga kemudian menendang wajah kiri Indang sampai tak sadarkan diri. Sampai kemudian Indang melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.

“Jadi saya laporkan ke Polres Bangka Selatan. Saya juga langsung visum di rumah sakit,” bebernya.

Setelah kejadian itu, tepatnya pada Kamis (29/8/2024) Na jatuh sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, beberapa hari sebelumnya Oky sempat membawa Na untuk berobat ke praktik dokter umum di Kota Toboali. Namun sayang, kondisinya tak kunjung membaik sampai dilarikan ke rumah sakit.

Sepengetahuan dirinya, Na juga diketahui mengalami kelelahan usai mengikuti pawai dan karnaval kebudayaan peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di Kota Toboali selama beberapa hari.

Selama empat tahun mengurus Na dan adiknya, Na juga memiliki beberapa penyakit. Mulai dari asam lambung, tipes hingga vertigo. Bahkan beberapa hari sebelumnya, Na juga sempat terjatuh dari atas kasur karena penyakitnya tersebut.

Sampai akhirnya Na dinyatakan meninggal dunia usai tiga hari mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Usai kejadian itu, ibu kandung korban, Evi turut membuat laporan penganiayaan yang dilakukan Oky kepada anaknya ke Polres Bangka Selatan pada Sabtu (31/8/2024).

“Pertama memang jatuh dari tempat tidur, jadi kepalanya bengkak. Yang membawa rumah sakit ayahnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini Indang membantah melakukan penganiayaan terhadap Na. Dirinya bersumpah tidak pernah sekalipun melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya itu. 

Justru dirinya menganggap Na seperti anak kandungnya sendiri.  Dengan membuat laporan ke kepolisian, diharapkan memang memberikan efek jera terhadap suaminya.

“Setidaknya membuat efek jera, agar tidak ringan tangan dan temperamen,” pungkas Indang.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved