Polres Labuhanbatu

Kapolsek Aek Natas Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pencurian 165 Juta Rupiah dan BB 4 Lembu

apolsek Aek Natas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu SH oleh Kanitreskrimnya IPDA Bambang Wahyudi SH, MH berhasil bersama unit Reskrim mengama

Editor: Arjuna Bakkara
IST
KOLASE POTO: Pelaku pencurian berinisial RYT alias Uci (31) yang merupakan warga Desa Bandar Selamat Kecamatan Kuo diamankan Unit Reskrim Polsek Aek Natas berserta sejumlah barang bukti. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Kapolsek Aek Natas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu SH oleh Kanitreskrimnya IPDA Bambang Wahyudi SH, MH berhasil bersama unit Reskrim mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial RYT alias Uci (31) yang merupakan warga Desa Bandar Selamat Kecamatan Kuo.

"Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian Uang Tunai dan barang-barang berharga milik JS(60), seorang warga Dusun Tapian Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara,"kata Kapolsek Aek Natas di Labuhanbatu, Minggu (15/9/2024).

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp195 juta, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp165 juta serta perhiasan berupa cincin dan gelang.

Atas Kejadian tersebut, anak kandung korban, Rita melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 30 Agustus 2024.

"Saat itu, korban sedang berobat ke Pematang Siantar, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong,"ujar AKP Parlando.

Malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, korban mendapat kabar dari tetangga bahwa pintu rumahnya telah dirusak dan terbuka.

Anak korban pun, segera menuju rumah dan mendapati uang tunai sebesar Rp165 juta serta sejumlah perhiasan telah hilang dari dalam rumah.

Pasca meerima laporan, Kapolsek Aek Natas AKP Parlando memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH, untuk memimpin Tim segera bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai RYT alias Uci.

"Lama menghilang dan menjadi buronan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis, 12 September 2024, di daerah Bunut, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, di kedai milik orangtuanya,"ucapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil curian digunakan untuk membeli empat ekor lembu, dua unit sepeda motor, serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

Barang-barang hasil pencurian tersebut, termasuk lembu dan sepeda motor, kini telah disita oleh polisi. Namun, masih ada beberapa barang bukti lain, seperti mobil Avanza dan sepeda motor Kawasaki KLX, yang masih dalam pencarian oleh pihak Kepolisian.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK MH melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas tindak pidana pencurian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beroperasi di wilayah hukum kami. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas," ujar Kasi Humas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved