TRIBUN WIKI

Cara Cek Penerima PIP untuk SD, SMP dan SMA September 2024, Bisa Dicairkan Lewat BNI dan BRI

Pemerintah kabarnya sudah mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP). Begini cara cek penerima PIP September 2024

Editor: Array A Argus
sulselprov.go.id
Ilustrasi bantuan PIP 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan upaya pemerintah dalam membantu siswa dari keluarga ekonomi lemah untuk menyelesaikan pendidikan tanpa kendala finansial.

Pada bulan September 2024 ini, bantuan sosial (bansos) PIP kabarnya sudah dilasurkan.

Bantuan ini diberikan untuk tingkat SD, SMP dan SMA.

Bagi siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel pada bulan Juli 2024, mereka bisa mengakses dana bantuan tersebut.

Dana bantuan sosial pendidikan ini bisa dicairkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Namun demikian, besaran dari dana PIP ini tentu berbeda-beda sesuai wilayah.

Berikut adalah cara cek penerima PIP September 2024.

Cara Cek Penerima PIP

Dikutip dari laman Kompas.com (16/7/2024), berikut adalah cara mengecek penerima dana PIP:

  1. Buka laman resmi PIP Kemendikbud melalui tautan pip.kemdikbud.go.id.
  2. Pada bagian “Cari peneripa PIP”, isi nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
  3. Tuliskan hasil perhitungan sesuai instruksi.
  4. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
  5. Maka akan muncul status penerimaan peserta PIP.

Cara cek penerima dana PIP tersebut bisa Anda lakukan melalui browser komputer maupun ponsel.

Adapun besaran dana bantuan PIP adalah sebagai berikut:

  1. SD, SDLB, dan Paket A: Rp 450.000 per tahun, sementara untuk siswa baru dan siswa akhir Rp 225.000.
  2. SMP, SMPLB, dan Paket B: Rp 750.000 per tahun, sementara untuk siswa baru dan siswa akhir Rp 375.000.
  3. Siswa SMA, SMK, SMALB dan Paket C: Rp 1.800.000 per tahun, serta untuk siswa baru dan siswa akhir Rp 900.000.

Syarat Penerima Dana PIP

Berikut adalah syarat dan ketentuan bagi anak sekolah untuk dapat menerima dana PIP:

Peserta Didik pemegang KIP, atau Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus

Untuk poin kedua meliputi:

  1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Demikian cara cek penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2024.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved