Sumut Terkini
Polisi Periksa Kepala BKD Langkat Hari ini Usai Dijadikan Tersangka Suap Seleksi PPPK
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum mengungkap apakah Eka hadir atau beralasan sedang dinas seperti Kadisdik kemarin.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan kepala badan kepegawaian (BKD) Kabupaten Langkat Eka Syahputra Depari hari ini.
Ini merupakan pemeriksaan perdana, sejak Eka dijadikan tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum mengungkap apakah Eka hadir atau beralasan sedang dinas seperti Kadisdik kemarin.
"Untuk kepala badan kepegawaian daerah (BKD) sesuai jadwal panggilan hari ini diperiksa,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (18/9/2024).
Sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari.
Ia diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada 5 September lalu.
Setelah menemukan cukup bukti, penyidik pun akhirnya menetapkan Eka sebagai tersangka.
"Betul. Hasil gelar perkara penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap seleksi PPPK Langkat diantaranya kepala BKD Langkat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).
Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah ini menerangkan, selain kepala BKD, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain.
Keduanya ialah Kadisdik Langkat Saiful Abdi, dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Polisi mengatakan, total tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat berjumlah lima orang.
Dua sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
(Cr25/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Buruh Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD, Jalan Imam Bonjol Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Pelempar Mobil Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Satu Tertangkap di Jakarta dan Satu di Belawan |
![]() |
---|
Daftar 3 Nama yang Lulus Hasil Akhir Seleksi Inspektorat Medan |
![]() |
---|
42 Demonstran yang Sempat Diamankan saat Demo di DPRD Sumut Dipulangkan, 2 Masih Ditahan |
![]() |
---|
Pedagang Jual Beras di Atas HET, Gerak Cepat Pemrovsu dan Pemko Binjai Gelar Pangan Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.