Breaking News

Dosen Bunuh Suami di Jalan Gaperta

Terungkap Dosen yang Bunuh Suaminya Ternyata Punya Sifat Tempramental, Sebelum Kejadian Sempat Ribut

Wanita berusia 61 tahun itu dijadikan tersangka, atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir (61).

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Suasana rumah tempat dosen membunuh suaminya di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. Kini, rumah sekaligus kantor notaris itu dalam keadaan sepi, Rabu (18/9/2024). 

Ia mengatakan, setelah kejadian itu pihak kepolisian sempat datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Namun, dari keterangan sejumlah warga, tidak ada yang melihat peristiwa kecelakaan yang menyebabkan tewasanya korban.

Bahkan, ada salah satu warga yang turut membantu mengantarkan korban ke rumah sakit mengatakan bahwa saat itu korban diduga sudah meninggal dunia.

"Waktu istirnya bilang kalau korban kecelakaan, posisi korban di dalam rumah. Lalu ada warga bernama Zulkarnain yang membawa ke rumah sakit, katanya tubuh korban sudah dingin, tidak bernyawa lagi," ucapnya.

Kemudian, kesimpang siuran ini pun menjadi berita hangat di kawasan tersebut. Para warga sempat menanyakan kronologis tersebut kepada anak korban/pelaku.

"Anaknya sempat cerita sebelum korban meninggal, mereka (korban/pelaku) sempat ribut besar dari sore sampai malam," ungkapnya.

Mariana mengatakan bahwa, setelah kematian korban pihak asuransi sempat juga datang dan menanyakan kepada warga terkait Kronologis kejadian kecelakaan yang disebutkan oleh istri korban.

"Korban ini baru tiga bulan di daftarkan asuransi, makanya setelah kejadian orang asuransi sempat datang untuk nyari tahu apa memang benar korban tewas kerena kecelakaan," katanya.

Ia dan warga lainnya mengaku sempat terkejut, korban yang dikenal mempunyai sifat tempramental ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus tewasnya korban.

"Kami tahu dia sudah ditangkap dari berita, pernah kemarin itu ditangkap setelah itu dilepasin mungkin nggak cukup bukti," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Alex kepada Tribun-medan, Selasa (17/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa, saat ini motif kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku yang juga merupakan seorang notaris ini belum terungkap.

"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," sebutnya.

Alex menyampaikan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," kata Alex.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved