Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Sumut Jadi Narasumber Rakor Perlindungan Petugas Pemasyarakatan
Nurma Yuliati mengatakan, kebutuhan petugas pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan tugas yang menangani masalah terorisme
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengundang Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai narasumber di Rapat Koordinasi Pemberian Perlindungan secara langsung Terhadap Petugas Pemasyarakatan yang menangani perkara tindak pidana terorisme di Arya Duta, Kamis (19/9/2024).
Kasubbid Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Nurma Yuliati mengatakan, kebutuhan petugas pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan tugas yang menangani masalah terorisme.
"Dengan adanya sinergitas antar instansi dalam membantu penyelesaian beberapa kendala atau permasalahan proses pembinaan yang ada di lapas dan rutan. Perlunya peningkatan kapasitas petugas lapas dan rutan dengan menyusun standar kompetensi petugas," ujarnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Godok 6 Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sumut: Harmonisasi Peraturan
Menurutnya, kompetensi petugas yang cukup baik akan memudahkan untuk menangani terpidana napi terorisme.
Dan, perlindungan bukan sekadar terhadap pamong namun seluruh petugas pemasyarakatan khususnya yang berhubungan langsung dengan keluarga warga binaan.
Sedangkan, Penanggungjawab Bidang Kesadaran Hukum dan Intelektual Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Septy Juwita A. Br Tobing menyampaikan materi perihal isi pasal 87 UU nomor 2 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
"Yang isinya perlindungan petugas pemasyarakatan dan keluarga dalam penanganan tahanan, narapidana, klien dan pengelolaan basan baran tindak pidana terorisme," katanya.
Adapun tujuan rapat koordinasi agar adanya pemberian perlindungan terhadap petugas pemasyarakatan berdasarkan peraturan BNPT nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara pemberian dan pelaksanaan perlindungan untuk penyidik, penuntut umum, haki dan petugas pemasyarakatan.
"Agar SOP Ditjenpas dalam tata cara permintaan perlindungan untuk petugas pemasyarakatan dilaksanakan dengan baik dan sesuai peraturan yang ada. Agar pemberiaan dan pelaksanaan perlindungan petugas pemasyarakat, keluarga APH berjalan efektif dan efisien," ungkapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.