Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Penuhi Hak Mendapatkan Makanan yang Layak untuk Warga Binaan

Jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidempuan, Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan pengecekan langsung distribusi makanan

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidempuan, Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan pengecekan langsung distribusi makanan, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, PADANGSIDEMPUAN- Jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidempuan, Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan pengecekan langsung distribusi makanan, Jumat (20/9/2024). 

"Tugas kita sebagai insan pemasyarakatan memastikan tidak ada warga binaan yang protes tidak mendapatkan makanan. Dan, tentunya pembagian makanan merata untuk setiap warga binaan," ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Padangsidempuan, Erikjen. 

Ia menjelaskan amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mana setiap warga binaan mendapatkan perawatan jasmani dan rohani. 

Jadi setiap warga binaan mendapatkan makanan yang layak sesuai gizi yang dibutuhkan. 

"Makanan adalah kebutuhan pokok untuk setiap manusia termasuk warga binaan. Oleh karena itu, harus betul-betul mendapatkan perhatian yang baik karena pendistribusian tidak adil. Sehingga bisa menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas," ungkapnya. 

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved