Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Penuhi Hak Mendapatkan Makanan yang Layak untuk Warga Binaan
Jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidempuan, Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan pengecekan langsung distribusi makanan
TRIBUNMEDAN.COM, PADANGSIDEMPUAN- Jajaran Lapas Kelas IIB Padangsidempuan, Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan pengecekan langsung distribusi makanan, Jumat (20/9/2024).
"Tugas kita sebagai insan pemasyarakatan memastikan tidak ada warga binaan yang protes tidak mendapatkan makanan. Dan, tentunya pembagian makanan merata untuk setiap warga binaan," ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Padangsidempuan, Erikjen.
Ia menjelaskan amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mana setiap warga binaan mendapatkan perawatan jasmani dan rohani.
Jadi setiap warga binaan mendapatkan makanan yang layak sesuai gizi yang dibutuhkan.
"Makanan adalah kebutuhan pokok untuk setiap manusia termasuk warga binaan. Oleh karena itu, harus betul-betul mendapatkan perhatian yang baik karena pendistribusian tidak adil. Sehingga bisa menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas," ungkapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.