Berita Viral
TAMPANG 4 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Cimayang Ditangkap, Dua Tersangka Ditembak Kakinya
Polisi menangkap 4 pelaku perampokan sadis yang menewaskan satu orang dan tiga anggota keluarga luka berat di Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan.
Tampang 4 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Cimayang Ditangkap, Dua Tersangka Ditembak Kakinya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Bogor berhasil meringkus 4 pelaku perampokan dan pembantaian sekeluarga yang menewaskan satu orang dan tiga lainnya mengalami luka berat di Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat .
Keempat pelaku berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26).
Tersangka D dan S ditangkap di Pandeglang, Banten.
Sedangkan dua pelaku lainnya, C dan O diringkus di Cibungbulang, Bogor.
Tersangka D dan S diberikan tindakan tegas dengan menembak pada kaki keduanya.
"Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda, kurang dari 24 jam setelah kejadian perampokan dan pembunuhan tersebut," kata Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam keterangannya dikutip Selasa (24/9/2024).
Tersangka (O) dan (C) yang pertama ditangkap masih di wilayah Cibungbulang.
Berselang dua hari penangkapan (O) dan (C), kemudian pada Sabtu 21 September 2024, tersangka (D) dan (S) berhasil ditangkap di wilayah kabupaten Pandeglang.

Kompol Adhimas mengungkapkan tersangka D merupakan otak pelaku perampokan dan pembunuhan HS (26) serta melukai anak, istri dan mertuanya.
"Otak pelakunya D. Dia bersama C yang menghabisi nyawa HS (26) dan melukai istrinya RF (27), mertuanya inisial NN (55), serta anaknya AL (10)," terangnya.
Menurutnya, dua korban luka yakni NN dan RF masih menjalani perawatan intensif di RSUD Leuwiliang.
Sedangkan kondisi anaknya sudah membaik, meskipun sempat mengalami luka sobek di kepala akibat dihantam menggunakan kunci pas.
Selain membekuk empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya di rumah HS, yakni satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu set perhiasan emas, 3 cincin, 1 gelang emas, 1 buah cincin, serta 1 unit Toyota Calya serta sepeda motor Nmax.
"Motifnya ingin menguasai harta korban. Tersangka O dengan korban HS memang saling kenal, dan pelaku juga kesal kepada korban karena sering menagih uang gadaian mobil Calya," pungkasnya.
"Mereka kami kenakan Pasal 340, 338, 365 ayat 3, 170 ayat 3, 80 ayat 2, 55, 56 dan 58 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau mati,"sambungnya.

Keterangan saksi
Sebelumnya, Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan mengatakan keempat korban ditemukan di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB pada 18 September 2024.
Dari keterangan kerabat korban inisial EY, sebelum kejadian, dia sempat menerima panggilan telepon dari RF dan meminta tolong karena takut nyawanya terancam.
EY dan suaminya, R (43) kemudian bergegas ke rumah korban. Setiba di lokasi, mereka menemukan rumah korban dalam keadaan berantakan dan penuh darah di lantai.
"Saksi menemukan HS tewas di dalam mobil, sementara istri dan anak serta ibunya dalam kondisi luka-luka," terang Heri.
Setelah itu, seluruh korban dibawa ke Puskesmas Cibungbulang lalu dirujuk ke RSUD Leuwiliang.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan kendaran minibus Cayla dengan nomor polisi B 1140 EYK di lokasi kejadian.
Dimana di dalam mobil tersebut HS (26) ditemukan tewas mengenaskan.
Selain itu, botol minuman keras dan kopi ditemukan di sekitar halaman rumah yang penuh ceceran darah.
Sempat ingin buang jenazah korban
Para pelaku perampokan dan pembunuhan di Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, sempat berencana membuang jenazah korban ke daerah Sukabumi setelah melakukan aksinya.
"Usai merampok dan menganiaya para korban, para pelaku mempunyai rencana membuangnya ke daerah Sukabumi. Namun gagal karena saat kembali lagi, rumah korban sudah ramai sama warga," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Senin (23/9/2024).

Korban dicekoki minuman keras
Tersangka D (30) dan S (29) menghabisi nyawa korban HS (26) dengan cara dihantam menggunakan kunci pas ke arah kepala usai dicekoki minuman keras oleh pelaku.
"Pelaku D ini memang kenal dengan HS, dan sudah 3 kali merencanakan perampokan di rumah korban, tapi selalu gagal. Tanggal 18 September 2024, rencana itu baru bisa dilakukan. Sebelum beraksi, pelaku mencekoki korban dengan miras. Lalu pelaku D menghantam kepala korban beberapa kali dengan kunci pas," kata dia.
Setelahnya, pelaku S membekap mulut dengan kain lap dan menjerat leher pengusaha mobil bekas itu menggunakan kabel.
Setelah dinyatakan tewas, pelaku memasukkannya ke dalam mobil Calya.
Dua tersangka bantai keluarga lainnya
Usai menghabisi nyawa HS, kedua pelaku masuk ke dalam rumah dan melukai istrinya RF (27), AL (10) anaknya serta mertuanya NN (55) dengan menggunakan alat yang sama.
"Kemudian pelaku merampok sejumlah perhiasan dan membawa kabur mobil Mitsubishi Xpander milik korban," kata dia.
Usai beraksi, kedua pelaku menjemput O (26) dan C (29) di salah satu tempat di Jalan Raya Cibungbulang.
Kedua pelaku ini berperan ikut merencanakan aksi perampokan tersebut.
"Saat penjemputan hanya ada tersangka C, sedangkan pelaku O sudah pulang ke rumah," kata dia.

Tiga tersangka kembali ke rumah korban
Ketiga tersangka kemudian kembali ke rumah korban untuk membuang jasad satu keluarga tersebut guna menghilangkan jejak pembunuhan dan perampokan.
"Dikira pelaku, seluruh korban sudah meninggal, para tersangka balik lagi ke lokasi untuk membuang jasad satu keluarga itu ke daerah lain," terangnya.
Akan tetapi, pada saat tiba di lokasi, mereka melihat dari kejauhan bahwa rumah korban sudah ramai dengan warga.
Ketiga pelaku akhirnya memilih kabur.
"Tersangka C turun di SPBU Cibungbulang, sedangkan D dan S kabur ke daerah Pandeglang menggunakan mobil korban," ucapnya.
(*/Tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.