Berita Viral

ALASAN Pengadilan Tolak Gugatan Cerai Andre Taulany ke Rien Wartia, Hakim Tak Temukan Pertengkaran

Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa Banten menolak gugatan cerai Andre Taulany ke istrinya, Rien Wartia. 

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Rumah Tangga Andre Taulany dan Erin Usai Gugatannya Ditolak Hakim, Tak Ada Bukti Pertengkaran 

Padahal proses cerai dan gugatan komedian Andre Taulany terhadap Erin sudah berjalan berbulan-bulan.

Namun, terkini pihak Pengadilan Agama Tigaraksa ungkap proses perceraian itu batal.

Lantas, apa alasannya proses perceraian Andre Taulany dan Erin batal?

Terkait hal ini, PA Tigaraksa buka suara soal batalnya perceraian Andre dan Erin.

Baca juga: RESMI Bercerai, Nasib Rumah Mewah yang Tengah Dibungan Sarwendah dan Ruben Onsu Dipertanyakan

Baca juga: Timnas Indonesia vs Bahrain Jadi Sorotan, 2 Striker Mahdi Ancaman Terbesar Jay Idzes dkk

Ternyata bukan batal karena adanya pencabutan gugatan dari Andre Taulany.

Melainkan proses cerai itu terhenti karena keputusan Pengadilan Agama.

Pihak Pengadilan Agama Tigaraksa yang mengadili perkara tersebut mengakhiri proses yang diinisiasi oleh Andre Taulany selaku penggugat itu.

Hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan Andre Taulany.

"Majelis hakim menolak permohonan pemohon (Andre Taulany)," ungkap humas PA Tigaraksa Ummi Azma dikutip Tribun-medan.com dari Grid.id, Selasa (24/9/2024).

Adapun alasan penolakan cerai talak yang diajukan Andre Taulany karena dinilai tidak memenuhi pasal UU Perkawinan.

Salah satu alasan gugatan cerai Andre Taulany adalah sering terjadinya pertengkaran dan perselisihan.

"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," sambungnya.

Sebagai informasi, Andre Taulany menikah dengan Rien Wartia pada 2005.

Hampir 19 tahun pernikahan, keduanya dikaruniai tiga orang anak.

Andre Taulany menggugat cerai Rien Wartia Trigina sejak 4 April 2024 dalam nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved