Polres Pematangsiantar
Polsek Siantar Barat Mediasi Kasus Pencurian Handpone
tiga pelaku berinisial BJCS (21), RDP (17), dan DS (20), yang mencuri handphone milik seorang pedagang bernama HS (35) saat ia tertidur di pasar.
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Kasus pencurian yang terjadi di Pasar Horas, Pematangsiantar pada tanggal 24 September 2024, berhasil diselesaikan oleh Polsek Siantar Barat melalui metode problem solving.
Pencurian ini melibatkan tiga pelaku berinisial BJCS (21), RDP (17), dan DS (20), yang mencuri handphone milik seorang pedagang bernama HS (35) saat ia tertidur di pasar.
Setelah korban menemukan dan menangkap ketiga pelaku, mereka diserahkan kepada pihak kepolisian.
Namun, dengan pendekatan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Surat pernyataan bermaterai pun dibuat sebagai bentuk kesepakatan damai.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Dian Putra S.Sos.I., M.H, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bagian dari pendekatan problem solving yang bertujuan untuk mengedepankan perdamaian dan penyelesaian konflik secara damai di masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).
| Tiga Pelaku Pencurian di Pasar Horas Ditangkap, Polisi Amankan Ponsel Korban |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Peragakan 11 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kafe Lotta |
|
|---|
| Kapolres Pematangsiantar Hadiri dan Pimpin Pengamanan Devosi Jalan Salib Jumat Agung 2026 |
|
|---|
| Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pakta Integritas, Tegaskan Rekrutmen Polri Bersih dan Transparan |
|
|---|
| Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curat, Korban Rugi Rp20 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/curi-handpopne-di-rfpa.jpg)