Binjai Terkini

Polisi Ringkus 5 Pelaku Begal yang Sudah 12 Kali Beraksi di Binjai

im gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Binjai berhasil mengamankan kelompok tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal.

|
TRIBUN MEDAN/HO
pelaku begal yang diringkus tim gabungan. Saat ini kelima pelaku sudah ditahan di Polres Binjai, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Binjai berhasil mengamankan kelompok tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal yang beraksi di Jalan Payabakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa hari yang lalu. 

Namun pada Selasa (24/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB terjadi hal yang serupa. Bahkan ada laporan polisi LP/ B / 139 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Binjai Timur/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara. 

Di mana tempat kejadian perkaranya di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai

"Kerja keras personel Sat Reskrim Polres Binjai dengan bantuan Subdit 3 Jatanras Polda Sumut, dan Ditintelkam Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan dengan inisial DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20)," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Kamis (26/9/2024). 

Lanjut Junaidi, pertama tim gabungan melakukan penangkapan terhadap DS (17) di Jalan Payabakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (2/9/2024) pukul 19.30 WIB. 

Pengembangan oleh tim, berhasil menangkap pelaku HGS (20) di Jalan Pardede, Desa Lalang, Dusun V, Kecamatan Sunggal, pada Kamis (5/9/2024) pukul 05.00 WIB.

SM (20) ditangkap di Jalan Lumbanbagasan, dlDusun X, Kecamatan Sunggal kabupaten deli serdang, Kamis (5/9/2024) pukul 19.09 WIB. 

MAP (18) ditangkap di Jalan Gajah Mada, Lingkungan XI, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (6/9/2024) pukul 02.30 WIB.

Dan ANS (20) ditangkap di Desa Sei Ujan-ujan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/9/2024) pukul 17.30 WIB.

"Hasil interogasi dan penyidikan oleh personel, kelima pelaku mengakui perbuatannya. Dan sudah melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Polres Binjai sebanyak 12 kali," ujar Junaidi. 

Saat ini ke lima pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai.

"Kelima pelaku melanggar pasal 365 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan atau Penadahan, sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun," tutup Junaidi.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved