Pemkab Deliserdang dan Bank Sumut Teken Kerja Sama KKPD dan Penerimaan BPHTB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melakukan kerjasama dengan PT Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam, perihal Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melakukan kerjasama dengan PT Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam, perihal Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan penerimaan Dana Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melakukan kerjasama dengan PT Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam, perihal Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan penerimaan Dana Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Penandatanganan kerjasama (PKS) tersebut dilakukan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang, Baginda Thomas Harahap SH dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Muhammad Salim SP MSi dengan Kepala PT Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam, Nujuar dan disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Ir Wiriya Alrahman MM di Lantai III, Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, No.18, Medan, Kamis (26/9/2024).


Kerjasama itu, kata Pj Bupati, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.79 Tahun 2022. "KKPD adalah alat yang akan membantu kita dalam melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan lebih efisien. KKPD tidak hanya mempermudah proses transaksi, tetapi juga memberikan keamanan yang lebih baik," kata Pj Bupati.


KKPD, sebut Pj Bupati, bisa meminimalisasir penggunaan uang tunai, mengurangi potensi penipuan, dan menghindari idle cash yang bisa mengganggu pengelolaan keuangan daerah.


"Manfaat penerapan KKPD ini sangat besar bagi pemerintah daerah. Melalui kerjasama ini, kita akan dapat melakukan pembayaran belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih terencana dan terukur. Ini akan berdampak positif terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," jelas Pj Bupati. 


Mengenai penerimaan dana BPHTB, kehadiran PT Bank Sumut sebagai bank penerima diharapkan bisa mempermudah masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melakukan penyetoran biaya BPHTB. 


Proses lebih sederhana dan cepat akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, serta meningkatkan pendapatan daerah.


"Saya berharap kerjasama ini tidak hanya berfungsi sebagai langkah administrasi, tetapi juga sebagai wujud komitmen kita untuk membangun Deliserdang yang lebih baik," harap Pj Bupati.

Baca juga: Pj Bupati Deliserdang Ajak Umat Islam Teladani Akhlak Rasulullah


Pj Bupati mengajak Bank Sumut untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama dengan Pemkab Deliserdang untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. "Semoga kerjasama yang kita jalin ini dapat membawa manfaat yang besar bagi Kabupaten Deliserdang," harap Pj Bupati lagim


Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Bank Sumut, Hadi Sucipto menjelaskan, kerjasama yang dilakukan sebagai wujud nyata komitmen bersama antara Pemkab Deliserdang dan Bank Sumut, dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih modern, transparan, dan efisien. 


"Bank Sumut, sebagai mitra strategis pemerintah daerah, terus berinovasi dan memberikan solusi yang mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah serta mempermudah transaksi keuangan pemerintah," ucapnya. 


Kerjasama dalam penerimaan setoran BPHTB tersebut diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor pertanahan dan bangunan, yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD). 


"Dengan sistem yang terintegrasi dari Bank Sumut, proses pembayaran BPHTB dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan akurat. Kami percaya, hal ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya serta membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pendapatan daerah," jelasnya.


Selain itu, implementasi KKPD di Kabupaten Deliserdang adalah salah satu solusi dalam meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi belanja operasional pemerintah daerah. 


Fasilitas tersebut tidak hanya memberi kemudahan bagi bendahara dalam pengelolaan keuangan, tetapi juga memastikan seluruh pengeluaran tercatat secara real-time dan transparan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved