Berita Seleb
Bukan Karena Hidup Sederhana, Alasan Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami, Ternyata Karena Ringan Tangan
Sebelumnya isu yang beredar bahwa pola hidup sederhana jadi penyebab gugatan cerai Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar.
TRIBUN-MEDAN.com - Kimberly Ryder dan Edward Akbar masih jalani proses sidang cerai.
Dalam persidangan akhirnya terungkap jika gugatan cerai Kimberly Ryder akibat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya isu yang beredar bahwa pola hidup sederhana jadi penyebab gugatan cerai Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar.
Soal hidup sederhana akibat reaksi dari Edward Akbar yang beri dukungan anaknya naik angkot karena mobil untuk dua anaknya diambil.
Kini masalah sebenarnya terungkap, selain soal perseteruan perebutan mobil, ihwal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) turut diungkit oleh Kimberly.
Hal ini makin membuat panas suasana di luar ruangan sidang perceraian mereka yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Usut punya usut, dugaan KDRT tersebut sudah terjadi pada 2019 lalu, kurang lebih setahun pasca Kimberly dan Edward menikah pada 2018.
Ibunda Kimberly, Irvina Zainal juga turut meradang mengetahui kabar tersebut.
Irvina mengaku baru mengetahui hal yang diduga dialami putrinya itu pada 2024.
Walau murka saat pertama mendengar hal itu, namun Ia masih mengucap syukur karena kondisi sang anak kini baik-baik saja.
"Alhamdulillah, anak saya nggak babak belur, nggak hancur," ucap Irvina, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (26/9/2024).
Pernah Dilaporkan
Kimberly Ryder mengungkap alasannya ngotot cerai dari Edward Akbar.
Ternyata Kimberly Ryder trauma pada perbuatan Edward Akbar pada 2021 silam.
Bahkan saat itu Kimberly Ryder sampai melaporkan Edward Akbar ke polisi di Polsek Pondok Aren.
Kini peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan Kimberly Ryder menceraikan Edward Akbar.
Mengingat kejadiaan tiga tahun lalu itu jadi hal yang sulit dilupakan Kimberly Ryder karena mendapat perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Edward Akbar.
Terkait KDRT yang dialami Kimberly, sang kuasa hukum Machi Ahmad angkat bicara.
Machi Achmad mengatakan tindak KDRT yang dilakukan oleh Edward Akbar sempat dilaporkan ke Polsek Pondok Aren oleh Kimberly Ryder.
Laporan tersebut dibuat pada tahun 2021 silam.
"Kalau mengenai KDRT kan kemarin saya lihat artikel dari Kapolsek Pondok Aren sudah berbicara."
"Memang dulunya sempat ada KDRT yang dilaporkan Kimberly pada tahun 2021," kata Machi Ahmad, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Rabu (25/9/2024).
"Ya tentunya dari Kapolsek Pondok Aren sudah memberikan pembenaran," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Kimberly Ryder juga membenarkan adanya tindak KDRT yang dilakukan oleh Edward Akbar.
Lebih lanjut, alasan KDRT yang dilakukan oleh Edward Akbar tersebut menjadi salah satu penyebab, Kimberly memutuskan untuk menggugat cerai.
"Ya (KDRT) ada salah satu alasan dari beberapa yang lain," ungkap Kimberly.
Meski begitu, Kimberly tidak mau mengungkapkan berapa lama tindakan KDRT yang dilakukan oleh Edward Akbar.
"Enggak usah diomongin," terang Kimberly Ryder.
"Ya alhamdulillah, terselamatkan lah," sambungnya.
Ia tak menyaksikan langsung dan hanya berdasarkan cerita Kimberly.
Kata Irvina, Kimberly Ryder selama ini menutupi kejadian yang dia rasakan pada 2019 lalu tersebut.
"Sebetulnya itu ceritanya tahun 2019. Kalau yang saya tahunya di tahun ini," kata Irvina Zainal.
"Setelah saya mengetahui, ini kayak api tuh keluar, marah banget saya."
"Tapi mau gimana, anak ada di sana, tapi alhamdulillah udah aman," bebernya.
Perjalanan Kisah Cinta
Perjalanan Cinta Kimberly Ryder dan Edward Akbar
Sebelumnya, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Gugatan cerai Kimberly Ryder terdaftar sejak 12 Juli 2024.
Berkas gugatan perceraian Kimberly terdaftar dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PAJP.
Seperti diketahui, Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah membangun biduk rumah tangga selama 6 tahun sejak 2018.
Namun, pernikahan yang telah dibangun 6 tahun itu kini terancam karam setelah Kimberly Ryder dikabarkan menggugat cerai Edward Akbar.
Mengutip Grid.id, Kimberly Ryder resmi menikah dengan Edward Akbar pada Minggu (26/8/2018).
Keduanya melangsungkan akad nikah di Masjid Jami Al Ihsan, Jalan Kerinci X Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelum menikah, Kimberly Ryder dan Edward Akbar menjalani hubungan LDR.
Pasalnya Kimberly yang saat itu sedang melanjutkan studi S2 di London.
Meski begitu, Kimberly Ryder dan Edward Akbar tetap romantis dan berhasil membawa hubungannya berakhir bahagia di pelaminan.
Dari pernikahan itu, Kimberly dan Edward dikaruniai dua anak.
Saat ini, Kimberly sudah menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Ia ingin mengakhiri pernikahannya dengan sang suami.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar membenarkan adanya gugat cerai Kimberly terhadap Edward Akbar.
Wawan Iskandar menuturkan, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerainya pada Jumat (12/7/2024).
"Sudah ada gugatan masuk Jumat sore (dari Kimberly Ryder)," kata Wawan Iskandar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024), dikutip dari Wartakota.
Selain menggugat cerai, Kimberly juga mengajukan hak asuh anak.
"Gugat cerai dan hak asuh anak," ucap Wawan Iskandar.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Kimberly Ryder
Edward Akbar
cerai
Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami
Tribun-medan.com
Berita seleb
KDRT
| 4 Tahun Menderita Stroke, Tukul Arwana Senang Dijenguk Vega saat Ultah, Bangga Punya Anak Berbakti |
|
|---|
| Niat Muzdalifah Ingin Jual Rumah ke Willie Salim Rp 100 M, Istri Fadel Islami: Jangan Mengaku Sultan |
|
|---|
| KLARIFIKASI Jule Soal Perselingkuhannya dengan Safrie, Akhirnya Minta Maaf ke Suami dan 3 Anaknya |
|
|---|
| RAISA Buka Suara Usai Gugat Cerai Hamish Daud, Ngaku Prosesnya Sudah Lama dan Sepakat Berpisah |
|
|---|
| Keberatan Sandra Dewi Asetnya Disita, Reaksi Cuek Kejagung Tetap Lelang Aset Mewah Istri Harvey |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.