Berita Medan
Harga Pertamax Series dan Dex Series di Sumut Turun, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024
Harga Pertamax Series dan Dex Series mengalami penurunan signifikan. Harga baru berlaku pada 1 Oktober 2024.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) berlakukan harga terbaru untuk BBM non-subsidi.
Harga Pertamax Series dan Dex Series mengalami penurunan signifikan.
Harga baru berlaku pada 1 Oktober 2024.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyatakan bahwa harga BBM non-subsidi selalu dievaluasi berkala mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus dan juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.
“Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM non-subsidi rutin dilakukan. Bisa tetap, bisa naik dan bahkan bisa turun, tergantung trend harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Pada Oktober ini, semua harga BBM non Subsidi Pertamina mengalami penurunan harga" jelas Heppy.
Untuk Pertamax Turbo (RON 98), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp13.550, untuk Pertamax (RON 92) menjadi Rp12.400 per liternya.
Sedangkan untuk Dexlite (CN 51) terdapat penyesuaian harga menjadi Rp13.000 dan Pertamina Dex (CN 53) harganya menjadi Rp13.450 per liternya.
Penyesuaian harga BBM non subsidi ini berlaku di Sumatera Utara (Sumut).
“Kami terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif di seluruh wilayah Indonesia,” lanjut Heppy.
Untuk informasi lengkap mengenai seluruh harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ngendap-ngendap Nyolong Handphone di Kos Perempuan, Abrori Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian |
![]() |
---|
PTUN Medan Periksa PK Novum Pembatalan Akta Pernikahan 39 Tahun : Semoga MA Beri Keadilan |
![]() |
---|
PTUN Periksa PK Novum Pembatalan Akta Pernikahan 39 Tahun Pengusaha di Medan |
![]() |
---|
3 Kanal Khusus GERCEP Grab, Mitra Bisa Lapor Darurat Lewat Aplikasi, Ini Keunggulannya |
![]() |
---|
Pengusaha di Medan Gugat Akta Nikah Usai Dilaporkan Menikah Lagi, Istri Sah Ajukan PK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.