Polda Sumut Terus Melanjutkan Perburuan Narkoba, Sepekan 87 Kasus dan 115 Tersangka Ditangkap

Polda Sumut mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan sejak 23-30 September 2024

Editor: Muhammad Tazli
IST
Didampingi Wakapolda Brigjen Rony Samtama dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H memberikan keterangan pers terkait pengungkapan narkoba 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan sejak 23-30 September 2024 dari berbagai wilayah di Provinsi Sumatera Utara.

Dari data yang didapat, Selasa (1/10), menerangkan Polda Sumut dalam sepekan mengungkap sebanyak 87 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 115 tersangka diantaranya 16 orang pemakai narkoba dan 99 orang jaringan narkotika.

Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sabu seberat 52,17 kg, ganja 608,25 gram, heroin 1,63 kg, pil ekstasi 39.070 butir, uang tunai Rp8,9 juta serta barang bukti lainnya.

Baca juga: Wujudkan Keselamatan di Jalan Raya, Sat Lantas Polres Tebingtinggi Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

"Polisi terus bekerja mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, berbagai penindakan terus dimasivakan," katanya bahwa peredaran narkoba menjadi pemicu atau faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan di tengah-tengah masyarakat.

"Polisi dengan segala resikonya tidak akan berkompromi untuk memberikan tindakan tegas terhadap terhadap para pelaku peredaran narkoba," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved