Berita Medan

Bunuh Pengusaha Burung dan Buang Jasadnya ke Aceh, Izal Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan bosnya itu divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/2024).

|
Editor: Ayu Prasandi
HO
Eprijal Pahlawan alias alias Izal, satu dari dua terdakwa pembunuhan pengusaha burung bernama Baharuddin Siregar, menjalani sidang vonis di PN Medan. Terdakwa Izal divonis 15 tahun penjara atas perbuatannya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Eprijal Pahlawan alias alias Izal (40), terdakwa kasus pembunuhan pengusaha burung bernama Baharuddin Siregar telah menjalani sidang vonis.

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan bosnya itu divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10/2024) kemarin.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Efrata Happy Tarigan, di Ruang Sidang Cakra VIII PN Medan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Baharuddin Siregar sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eprijal Pahlawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan.

Menurut majelis hakim, adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni perbuatannya tergolong cukup sadis, terdakwa membuat trauma keluarga korban, dan meresahkan masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," sebut Efrata.

Setelah membacakan putusan, selanjutnya Hakim bertanya kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding, terima, atau pikir-pikir selama tujuh hari. 

Mendengar pertanyaan tersebut, PH terdakwa dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kompak menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan. 

Putusan Hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa motif terdakwa melakukan pembunuhan itu iyalah karena tersulut emosi lantaran korban tak membayarkan utangnya sebesar Rp 5 juta. 

Terdakwa ini merupakan seorang pekerja sebagai pemberi pakan burung di tempat usaha milik korban. 

Setelah membunuh korban, terdakwa sempat membuang jasadnya ke dalam sungai di Wilayah Aceh Timur dan kemudian melarikan diri.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan pengusaha burung bernama Baharuddin Siregar (70), yang jasadnya dibuang ke Sungai Bayeun, Aceh Timur.

Pelaku berjumlah dua orang berinisial EP (41) yang merupakan otak pelaku dan RTB yang menyimpan mobil korban, sekaligus ipar pelaku utama.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah.

EP ditangkap di jalan lintas Sumatra tepatnya di Jalan Kerinci, Pelalawan, Riau, pada Rabu (31/1/2024) kemarin.

"Pelaku ditangkap di sebuah bengkel mobil," kata Teddy kepada Tribun-medan, Kamis (1/2/2024).

Ia menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Langsa.

Dimana saat itu, personel Satreskrim Polres Langsa berkoordinasi soal adanya temuan mayat, pada Selasa (16/1/2024) silam.

Belakang diketahui bahwa, jasad laki-laki itu merupakan warga Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia yang diduga kuat adalah korban pembunuhan.

Setelah itu, Satreskrim Polrestabes Medan juga melakukan penyelidikan bersama-sama dengan Satreskrim Polres Langsa.

"Kita bersama-sama melaksanakan penyelidikan di TKP, baik itu dengan hasil autopsi mayat, dan dilakukan pengecekan di rumah korban," sebutnya.

"Di rumah korban kita temukan Adan kesamaan, adanya tali dan kain yang serupa dengan di lokasi temuan mayat," lanjutnya.

Teddy menyampaikan, setelah mendapatkan beberapa alat bukti polisi pun terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya menemukan mobil kijang kapsul korban.

Saat itu, kendaraan korban yang sempat hilang berada disalah satu rumah warga di wilayah Aceh Tamiang.

Mendapatkan petunjuk itu, polisi pun mendatangi lokasi keberadaan mobil korban.

Di rumah itu, petugas pun langsung mengamankan mobil dan seorang pria berinisial RTB, yang kini juga sudah menjadi tersangka.

"RTB ini adalah ipar tersangka EP. Petugas pun mengintrogasi, pengakuannya dia mengetahui kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh EP," ucapnya.

Kemudian, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu otak dari pelaku pembunuhan pengusaha burung tersebut.

Dari istri pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah melarikan diri ke daerah Riau.

Kata Teddy, mobil korban ditinggal di rumah RTB lantaran rusak. Sementara, EP meminjam mobil iparnya ini untuk balik ke Medan, setelah membuang jasad korban.

"Dari situ dikembangkan langsung, tim bergerak ke Pekanbaru dibantu dengan Polda Riau dan berhasil menangkap pelaku EP," tuturnya.

Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut ini mengatakan, saat ditangkap pelaku ini mencoba melarikan diri.

Melihat aksinya, petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur ke kedua kakinya.

"Pelaku ini adalah karyawan korban yang baru bekerja dua bulan," bebernya.

Lebih lanjut, Teddy menyampaikan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil milik korban dan juga iparnya, serta satu unit handphone milik korban.

Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran merasa sakit hati.

Pengakuannya, korban yang merupakan bosnya ini memiliki hutang kepada pelaku sebanyak Rp 5,5 juta dan tidak kunjung dibayarkan.

"Adapun latarbelakang terjadinya pembunuhan ini karena pelaku sakit hati kepada korban," kata Teddy.

Teddy menyampaikan, sebelum terjadinya pembunuhan itu korban dan pelaku ini sempat cekcok.

"Pelaku ini meminta uangnya yang dipinjam oleh korban, namun tidak diberikan," sebutnya.

Dijelaskannya, setelah terjadi keributan antar keduanya pelaku pun mengambil sebuah balok kayu dan langsung menghantam kepala korban.

Ketika itu, korban langsung terjatuh dan kepalanya mengeluarkan banyak darah berceceran di atas lantai.

"Karena sakit hati, pelaku langsung melakukan pembunuhan dengan menggunakan kayu balok," ucapnya.

Teddy menuturkan, kemudian pelaku langsung membungkus jasad korban dengan menggunakan bed cover, kardus, plastik, dan lapisan jok serta diikat nya.

Lalu, pelaku menurunkan jasad korban dari lantai dua dan langsung memasukkannya ke ke dalam mobil kijang kapsul milik korban.

"Pelaku sendiri yang membungkus dan mengikat korban," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, setelah itu pelaku pun langsung membawa jasad korban dan membuangnya ke Sungai Bayeun, Aceh Timur.

Kemudian, usai membuang jasad korban pelaku pun menemui iparnya berinisial RTB yang kini juga telah jadi tersangka Penadah di rumahnya yang berbeda di wilayah Aceh Tamiang.

Di sana, pelaku menukarkan mobil korban dengan mobil iparnya dan kembali ke Kota Medan dan selanjutnya melarikan diri ke Riau.

Saat ini, pelaku EP dan juga iparnya RTB sudah dilakukan penahanan dan akan menjalani proses hukum.

"Terhadap pelaku EP dikenakan Pasal 338 pembunuhan, dan atau 365 pencurian dengan kekerasan Jo pasal 55 turut serta 56 Jo 480 terhadap RTB," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved