Pilkada 2024

KPU Medan Tetapkan Batas Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota Medan Rp 79 Milliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan batas dana kampanye calon walikota Medan sebesar Rp 79 milliar.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat diwawancarai tribun-medan.com di kantornya. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan batas dana kampanye calon walikota Medan sebesar Rp 79 milliar.

"Untuk batas dana kampanye Pilwakot Medan KPU menetapkan batas maksimal Rp 79 milliar," kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah kepada tribun, Rabu (2/10/2024).

Mutia mengatakan, pihaknya juga telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari ketiga pasangan calon wali kota dari sebelum masuknya masa kampanye mulai 25 September lalu.

Dari ketiga paslon tersebut, diketahui bawa pasangan calon walikota Medan nomor urut 3, Hidayatullah dan Yasir Ridho menjadi paslon dengan LADK terbesar, yakni sebesar Rp 101.000.000.

"Terbesar pasangan nomor urut 3, Hidayatullah dan Yasir Ridho dengan nilai Rp101.000.000. Penerimaan sumbangan (dana kampanye) itu berasal dari pasangan calon," kata Mutia.

Sementara pasangan calon wali kota Medan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap menjadi pasangan dengan LADK terbesar kedua dengan nilai Rp50.000.000.

Kemudian pasangan calon walikota Medan nomor urut 2, yakni Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani menjadi paslon dengan LADK terkecil, yakni Rp 2.000.000.

"Paling kecil LADK pasangan calon Prof Ridha dan Abdul Rani, yaitu sebesar Rp2 juta, berasal dari pasangan Calon," tutupnya.

Seperti diketahui, ketiga pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024 tengah menjalani masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Ada pun pemilihan calon walikota Medan akan berlangsung pada 27 November 2024. Medan sendiri memiliki jumlah pemilih sebesar 1,8 juta. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved