TRIBUN WIKI
Link Cara Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024
Link cara cek daftar tenaga honorer yang masuk databes BKN untuk syarat PPPK 2024 bisa dicek di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
TRIBUN-MEDAN.COM,- Setelah pendaftaran PPPK 2024 dibuka, saat ini pelamar mulai mencari tahu siapa saja yang namanya sudah masuk ke database BKN.
Untuk mengetahui lebih rinci, kamu bisa kunjungi link cara cek daftar tenaga honorer yang sudah tersedia.
Kamu tinggal klik saja, nanti akan terlihat, apakah nama mu ada atau tidak.
Seperti diketahui, bahwa ada kategori pelamar prioritas dari empat kategori pelamar yang ada.
- Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023)
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
Berikut cara mengecek apakah nama tenaga honorer Anda sudah tercatat dalam database BKN:
- Akses laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih "Instansi" yang diinginkan.
- Klik "Pengumuman".
- Akan muncul halaman yang menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".
Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan non-ASN:
- Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
- Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021.
- Berusia antara 20 hingga 56 tahun.
Prosedur Pendaftaran Pendataan non-ASN:
Membuat akun:
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta.
- Unggah scan KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.
- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan".
Cetak Kartu Informasi Akun:
- Lakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dan login ke akun yang sudah dibuat.
Login dan Isi Biodata:
- Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, lalu login dengan NIK dan password Anda.
- Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.
Mengisi Riwayat Pekerjaan:
- Isi riwayat pekerjaan yang sesuai dengan instansi tempat Anda bekerja saat ini.
Resume Pendataan Non-ASN:
- Periksa kembali semua data dan dokumen, tandai kotak persetujuan, dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
- Cetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Profil Saripah Hanum Lubis, Politisi PDIP Mitra MBG Bebas Usai Menang Prapid dari Kapolres Pasid |
|
|---|
| Profil AKBP Wira Prayatna, Kapolres Padangsidimpuan yang Diprapidkan Politisi PDIP |
|
|---|
| Profil KH Muhammad Shalahuddin A Warits atau Ra Mamak Suami Inayah Wahid |
|
|---|
| Harta Kekayaan Muhammad Lokot Nasution, Ketua Demokrat yang Namanya Muncul di Sidang Korupsi |
|
|---|
| Spoiler Film Dilan ITB 1997: Nostalgia Cinta dan Gejolak Politik Orde Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemko-medan-buka-2527-formasi-cpnsdan-pppk.jpg)