TRIBUN WIKI

Link Cara Cek Daftar Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN untuk Syarat PPPK 2024

Link cara cek daftar tenaga honorer yang masuk databes BKN untuk syarat PPPK 2024 bisa dicek di  https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman

Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Pemko Medan Buka 2.527 Formasi CPNS dan PPPK 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Setelah pendaftaran PPPK 2024 dibuka, saat ini pelamar mulai mencari tahu siapa saja yang namanya sudah masuk ke database BKN.

Untuk mengetahui lebih rinci, kamu bisa kunjungi link cara cek daftar tenaga honorer yang sudah tersedia.

Kamu tinggal klik saja, nanti akan terlihat, apakah nama mu ada atau tidak.

Seperti diketahui, bahwa ada kategori pelamar prioritas dari empat kategori pelamar yang ada.

  • Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023)
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
  • Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

Berikut cara mengecek apakah nama tenaga honorer Anda sudah tercatat dalam database BKN:

Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan non-ASN:

  • Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
  • Tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Sudah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021.
  • Berusia antara 20 hingga 56 tahun.

Prosedur Pendaftaran Pendataan non-ASN:

Membuat akun:

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta.
  • Unggah scan KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan".

Cetak Kartu Informasi Akun:

  • Lakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dan login ke akun yang sudah dibuat.

Login dan Isi Biodata:

Mengisi Riwayat Pekerjaan:

  • Isi riwayat pekerjaan yang sesuai dengan instansi tempat Anda bekerja saat ini.

Resume Pendataan Non-ASN:

  • Periksa kembali semua data dan dokumen, tandai kotak persetujuan, dan klik "Akhiri Proses Pendataan".
  • Cetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved