Polda Sumut Tangkap Dua Bandar Narkoba Jaringan Malaysia, Terancam Hukuman Mati
Dua Bandar Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. Satu tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua Bandar Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. Satu tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri. Dari kedua tersangka, inisial MF dan KS disita barang bukti sabu-sabu 29 kg dan 39 ribu Pill ekstasi.
Dirresnarkoba Poldasu Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (2/10) mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.
"Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak Diedarkan di Medan," jelas Yemi.
Disebutkan, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjung Balai. Ternyata, pelaku sudah berada di Medan.
Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor. "Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," sebut Yemi.
Baca juga: Kapolsek Perbaungan Hadiri Karya Bakti Dalam Rangka HUT Ke-79 TNIĀ
Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deli Serdang itu, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.
"Persis di lampu merah perempatan Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi," katanya.
Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.
Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.
Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). "Kedua tersangka diancam hukuman mati," pungkasnya. (*)
8 Orang Dijadikan Tersangka dalam Sindikat Jual Beli Bayi Berumur 3 Hari di Kota Medan |
![]() |
---|
Polsek Siantar Marihat Cek TKP Kebakaran Rumah Warga di Simarimbun |
![]() |
---|
Upaya Sat Lantas Polres Pelabuhan Bealawan Menyapa Penarik Betor, Tertib Lalu Lintas Jadi Sorotan |
![]() |
---|
POLISI Gerebek Klinik Jual Bayi di Medan, Warga: Bayi Dijual Rp 10 Juta - Rp 30 Juta |
![]() |
---|
Brimob Polda Sumut Jadi Pembina SMA Plus Taruna Bangsa, Tanamkan Disiplin dan Karakter Unggul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.